Magetan,seputarjatim.co.id — Operasional sebuah usaha tempat hiburan malam di Dukuh Brancang, Desa Sugihwaras, Kabupaten Magetan, memicu gelombang protes dari masyarakat setempat.
Jam buka usaha yang memanjang hingga menjelang pagi serta dentuman musik ber-volume tinggi dinilai telah merusak kenyamanan dan ketenteraman lingkungan permukiman warga.
Aspirasi dan keberatan tersebut disampaikan masyarakat dalam forum diskusi publik bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) No Viral No Justice “Cak Sholeh” di Kantor AS Law Firm, Kabupaten Magetan, Jumat (9/10/2026).
Novia, salah seorang warga yang tinggal persis di area belakang lokasi, mengungkapkan bahwa gangguan tidak hanya bersumber dari suara musik. Keramaian pengunjung yang disinyalir terpengaruh minuman keras, teriakan pemandu lagu (Lady Companion), hingga perilaku tidak tertib seperti buang air kecil di sembarang tempat kerap terjadi setiap malam.
“Aktivitas ini sangat mengganggu, bahkan hingga jam 05.30 atau 06.00 WIB,” tegasnya.
Keluhan serupa diutarakan warga di sekitar area tempat ibadah. Lokasi kafe yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari masjid lokal dirasakan sangat mengganggu waktu istirahat warga serta suasana tenang menjelang salat Subuh. Selain masalah kebisingan, warga lain bernama Mardiah mengaku akses masuk ke rumahnya kerap tertutup akibat kendaraan pengunjung yang diparkir sembarangan di pekarangan pribadinya.
Pengurus RT setempat mengonfirmasi bahwa penertiban sebenarnya pernah dilakukan oleh jajaran Satpol PP, Polsek, serta Koramil. Dalam inspeksi lapangan tersebut, petugas menemukan kegiatan sarana hiburan karaoke beserta keberadaan sekitar 6 hingga 10 pemandu lagu. Kendati telah diberikan peringatan, kegiatan operasional dilaporkan tetap bergulir.
Mengenai legalitas usaha, pihak Kelurahan Sugihwaras menjelaskan bahwa dokumen awal yang terdaftar merupakan izin usaha kafe dan restoran. Terdapat dugaan kuat terjadi penyalahgunaan peruntukan izin di lapangan. Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) bersama pihak kelurahan sejatinya telah menempuh jalur mediasi serta menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3—yang mencakup sanksi penghentian sementara selama 14 hari. Namun, tempat usaha tersebut diketahui kembali buka. Pihak kelurahan juga mencatat adanya dugaan keterlibatan anak di bawah umur serta rekaman video bermuatan asusila di lokasi tersebut, yang saat ini memerlukan klarifikasi resmi dan verifikasi lebih mendalam dari aparat penegak hukum.
Merespons persoalan yang berlarut-larut ini, Advokat Ahmad Setiawan, S.H., M.H., menegaskan pentingnya mengambil tindakan hukum yang terstruktur. Menurutnya, aduan warga tidak boleh berhenti sebatas wacana di media sosial atau forum diskusi.
“Persoalan ini harus diselesaikan melalui jalur legal dan kelembagaan yang sah. Kami akan segera menyampaikan surat pengaduan resmi kepada Bupati Magetan serta instansi teknis terkait, sekaligus mengajukan permohonan audiensi guna mempertanyakan kepastian hukum dan status perizinan usaha tersebut,” ujar Ahmad Setiawan.
Sebagai langkah konkret, warga Dukuh Brancang secara resmi telah menyerahkan kuasa hukum kepada tim advokat yang terdiri dari Ahmad Setiawan, S.H., M.H., Agus Pujiono, S.H., Yully Bagus Trisnawan, S.Sy., Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H., dan Agnes Ciptanur Fadhilah, S.H.
Tim kuasa hukum berkomitmen mendampingi masyarakat dalam mengawal proses pengaduan, mengumpulkan bukti pelanggaran, hingga mendesak Pemerintah Kabupaten Magetan mencabut izin dan menutup tempat usaha tersebut secara permanen apabila terbukti melanggar regulasi daerah.(ryn)



