Rabu, 9 September 2026
BerandaHukumTerbukti Lakukan Penghinaan, Oknum Kades di Magetan Dikenai Pidana Pengawasan

Terbukti Lakukan Penghinaan, Oknum Kades di Magetan Dikenai Pidana Pengawasan

-

Magetan,seputarjatim.co.id — Pengadilan Negeri Magetan menjatuhkan sanksi pidana pengawasan kepada seorang oknum kepala desa (kades) atas kasus tindak pidana ringan (tipiring) penghinaan. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan pada Selasa (8/9/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penghinaan ringan. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan dengan syarat khusus.

Kuasa Hukum terdakwa, Ahmad Setiawan atau biasa dipanggil Wiryo, menjelaskan bahwa hukuman kurungan satu bulan tersebut tidak langsung dijalani, melainkan bergantung pada pemenuhan sejumlah kriteria yang ditetapkan hakim.

“Klien kami dijatuhi hukuman satu bulan, namun pidana itu baru mengeksekusi jika ia tidak menyampaikan permohonan maaf dalam kurun waktu dua minggu. Selain itu, ia dilarang mengulangi ucapan serupa kepada korban selama satu tahun atau kepada pihak lain selama satu bulan. Intinya, tidak boleh lagi melontarkan kata-kata kotor,” ujar Wiryo.

Wiryo menambahkan, vonis ini menjadi preseden hukum baru di kawasan setempat. Hal ini lantaran vonis tersebut merupakan bentuk penerapan sanksi pidana pengawasan perdana di wilayah hukum Magetan sejak berlakunya KUHP anyar (UU No. 1 Tahun 2023).

Insiden hukum ini bermula ketika terdakwa menghadiri forum rapat koordinasi terkait rencana eksekusi lahan yang digelar di Pengadilan Negeri Magetan. Di tengah dinamika rapat, terdakwa yang tersulut emosi mendadak melontarkan umpatan kasar bertuliskan ‘bajin***’ yang ditujukan kepada korban berinisial H.

Merasa dilecehkan dan mengalami guncangan emosional, korban yang sempat mengalami syok melayangkan laporan ke Polres Magetan dengan melampirkan bukti pendukung berupa hasil visum kejiwaan.

Peristiwa ini menjadi iktibar nyata pentingnya menjaga etika berbahasa di muka umum. Pepatah mulutmu harimaumu menegaskan bahwa setiap ucapan yang keluar tanpa kendali berpotensi membawa konsekuensi hukum yang merugikan diri sendiri.(ryn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru