Magetan,seputarjatim.co.id – Kasus dugaan gagal bayar yang membelit Koperasi Madani Syariah Indonesia (MSI) bersiap memasuki babak baru di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Magetan dijadwalkan bakal menggelar sidang perdana perkara tersebut pada Kamis, 11 Juni 2026 mendatang.
Kepastian tersebut diperoleh setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi melimpahkan berkas perkara pidana atas nama dua orang tersangka, yakni Terdakwa I berinisial MM dan Terdakwa II berinisial WW.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Deddi Alparesi, mengonfirmasi bahwa berkas perkara korporasi tersebut telah diterima oleh pihak pengadilan pada Rabu sore.
“Berkas perkara resmi kami terima hari ini (Rabu, 20/5) tepat pukul 14.07 WIB. Kasus ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 33/Pid.Sus/2026/PN Mgt,” terang Deddi saat memberikan keterangan pers, Rabu (20/5/2026).
Merespons pelimpahan tersebut, Ketua PN Magetan langsung bergerak cepat dengan membentuk komposisi Majelis Hakim yang akan mengawal jalannya persidangan. Hakim Amirul Faqih Amza ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim. Sementara itu, posisi Hakim Anggota akan diisi oleh Otniel Yuristo Yudha Prawira dan Andi Ramdhan Adi Saputra.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan format dakwaan kombinasi atau berlapis untuk menjerat kedua terdakwa. MM dan WW diduga kuat melanggar sederet regulasi terkait pidana umum serta aturan sektor keuangan syariah.
Berikut adalah rincian lima dakwaan yang disangkakan kepada para terdakwa:
Dakwaan Kesatu: Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 618 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan Kedua: Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 618 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan Ketiga: Pasal 391 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 618 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan Keempat: Pasal 15 Angka 46 Pasal 59 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Jo Pasal 59 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan Kelima: Pasal 607 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang yang akan bergulir bulan depan ini diprediksi bakal menyita perhatian publik Magetan, mengingat kasus gagal bayar koperasi tersebut melibatkan dana nasabah yang tidak sedikit.(ryn)



