Selasa, 14 April 2026
BerandaHukumKejari Magetan Naikkan Status Kasus Dana Pokir 2021-2023 ke Tahap Penyidikan

Kejari Magetan Naikkan Status Kasus Dana Pokir 2021-2023 ke Tahap Penyidikan

-

Magetan,seputarjatim.co.id – Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan akhirnya mengambil langkah tegas terkait dugaan penyimpangan dana Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2021-2023. Kasus yang menyedot perhatian publik ini kini resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengonfirmasi perubahan status hukum perkara tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan untuk menaikkan status kasus ini diambil setelah tim penyidik menemukan adanya Ada perbuatan melawan hukum.

“Mengenai perkembangan kasus Pokir, terhitung sejak Jumat, 10 April 2026 lalu, statusnya sudah resmi naik ke tahap penyidikan,” ujar Andy saat dikonfirmasi seputarjatim.co.id,Selasa(14/04/2026).

Langkah ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum di lingkup pemerintahan daerah Magetan. Dengan masuknya kasus ke meja penyidikan, jaksa penyidik memiliki kewenangan lebih luas untuk melakukan penggeledahan, penyitaan dokumen, hingga pemanggilan saksi-saksi guna menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya, pihak Kejari telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak terkait pengelolaan dana aspirasi tersebut selama periode tiga tahun terakhir. Meski demikian, hingga saat ini pihak kejaksaan belum merilis secara detail mengenai potensi kerugian negara.

Masyarakat kini menantikan transparansi dan ketegasan korps adhyaksa dalam menuntaskan kasus yang berkaitan dengan dana pembangunan daerah ini agar menjadi pembelajaran bagi tata kelola administrasi yang lebih bersih ke depannya.(ryn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru