Magetan,seputarjatim.co.id – Usulan pengadaan kendaraan baru untuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Magetan memicu dinamika dalam pembahasan anggaran daerah. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Pangajoman, mengungkapkan bahwa rencana pengadaan armada tersebut baru mengemuka saat rapat awal Raperda APBD Perubahan (APBD-P) 2026, bukan pada tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Pangajoman menjelaskan, pada rapat tahapan pembahasan Raperda APBD P 2026 tersebut adalah untuk mencocokkan, program, kegiatan dan alokasi anggaran. Memang pada saat itu anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi PDIP mencermati adanya kenaikan pada pos Belanja Modal untuk angkutan bermotor.
“Di sana tercantum belanja untuk angkutan bermotor sebesar Rp7 miliar. Padahal, alokasi yang dibahas sebelumnya untuk armada para camat adalah Rp6 miliar. Hal inilah yang kemudian dipertanyakan,” ujar Pangajoman,Rabu(23/09/2026).
Menjawab pertanyaan fraksi tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengonfirmasi bahwa alokasi tetap mencakup 18 unit mobil untuk camat, ditambah 1 unit kendaraan roda empat, serta unit roda tiga dan roda dua.
Penjelasan lebih rinci disampaikan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan, yang menyebutkan bahwa tambahan satu unit mobil roda empat tersebut diperuntukkan bagi ketua TP PKK.
“Saya masih ingat betul, setelah penjelasan dari Kabag Umum itu sempat ada yang berseloroh, ‘Oh, untuk Bu Wabup,’ yang membuat peserta rapat tertawa,” tambahnya.
Pangajoman membenarkan usulan terkait 1 unit kendaraan TP PKK tidak pernah mengemuka maupun disepakati selama proses pembahasan KUA-PPAS. Menurutnya, perdebatan yang berlangsung panjang dan alot dalam pembahasan KUA-PPAS berkaitan dengan mobil dinas murni berfokus pada pengadaan 18 unit mobil operasional camat.
Ia menambahkan bahwa dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) hanya memuat program dan kegiatan secara global, prioritas pembangunan, serta penyelarasan visi dan misi daerah. Sementara itu, rincian alokasi anggaran dan penetapan prioritas teknis seharusnya dituang dalam pembahasan PPAS hingga Nota Kesepakatan.
“Seingat saya, pengadaan mobil untuk ketua TP PKK tidak pernah muncul di pembahasan KUA-PPAS, apalagi dituangkan dalam Nota Kesepakatan. Karena belum pernah dibahas, tentu belum ada argumen berkembang mengenai urgensinya, dan bagaimana nanti pemanfaatannya, karena PKK ini kan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ya…, bukan OPD” tegas Pangajoman.
Pihak legislatif menegaskan akan melakukan pencermatan ulang terhadap urgensi pengadaan armada tersebut pada tahapan pembahasan APBD-P selanjutnya.(ryn)



