Selasa, 6 Oktober 2026
BerandaPeristiwaTim Kuasa Hukum Ungkap Temuan Baru Kasus Penganiayaan Prajurit TNI AU Asal...

Tim Kuasa Hukum Ungkap Temuan Baru Kasus Penganiayaan Prajurit TNI AU Asal Magetan

-

Magetan,seputarjatim.co.id – Tim kuasa hukum keluarga korban dari LBH No Viral No Justice dan AS Law Firm mendesak penyidik untuk mengusut tuntas serta mendalami seluruh fakta terkait tewasnya prajurit TNI AU asal Magetan yang diduga dianiaya seniornya. Tim pengacara menilai masih terdapat sejumlah indikasi dan temuan baru yang perlu diperiksa secara menyeluruh.

Ahmad Setiawan, perwakilan tim hukum, mengonfirmasi bahwa masa penahanan terhadap empat tersangka telah diperpanjang selama 30 hari sejak 30 September 2026. Menurutnya, masa perpanjangan ini harus dimanfaatkan optimal oleh pihak penyidik untuk menggali konstruksi perkara secara komprehensif.

“Penyidikan hendaknya tidak terhenti pada fakta awal saja. Pihak keluarga menemukan beberapa fakta baru yang krusial untuk dikaji secara menyeluruh agar peristiwa yang dialami korban dapat terungkap secara utuh,” kata Ahmad Setiawan.

Salah satu bukti baru yang disorot adalah keberadaan bercak mirip darah pada gagang kendaraan yang membawa korban ke RS UIN. Tim hukum meminta uji laboratorium forensik dilakukan pada temuan tersebut guna memastikan relevansinya dengan rangkaian kejadian.

Selain itu, kuasa hukum Agus Pujiono menyoroti bekas memar pada bibir kanan dan pipi korban. Temuan fisik tersebut dinilai perlu diselaraskan dengan keterangan resmi Puspomau pada 16 September 2026 yang sempat menyebutkan adanya tiga pukulan di area dada.

“Luka pada wajah ini harus diklarifikasi lewat otopsi dan temuan medis. Jika ada ketidaksesuaian antara narasi awal dan kondisi fisik korban, hal itu wajib didalami secara objektif,” jelas Agus.

Hingga akhir September 2026, hasil pemeriksaan resmi dari dokter forensik dilaporkan belum keluar. Anggota tim hukum lainnya, Oky Andryan Dwi Prasetya dan Yully Bagus Trisnawan, menekankan pentingnya transparansi hasil medis serta pemeriksaan saksi secara menyeluruh tanpa ada keterangan yang dikesampingkan.

Agnes Ciptanur Fadhillah menambahkan, pihak keluarga meminta agar seluruh fakta medis terakomodasi secara penuh dalam berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Oditurat Militer (Odmil). Langkah ini dinilai sangat penting untuk menjamin proses hukum yang transparan dan berkeadilan bagi korban.(ryn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru