Selasa, 22 September 2026
BerandaDaerahSoroti Rencana Mobil Dinas PKK, Suyono Wiling: Jangan Tabrak Aturan Pengelolaan Keuangan...

Soroti Rencana Mobil Dinas PKK, Suyono Wiling: Jangan Tabrak Aturan Pengelolaan Keuangan Daerah

-

Magetan,seputarjatim.co.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Magetan beri peringatan terkait rencana pengadaan kendaraan operasional untuk Ketua Tim Penggerak (TP) PKK. Langkah tersebut dinilai berpotensi melanggar regulasi jika program tersebut tidak terakomodasi dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Magetan, Suyono, menegaskan bahwa seluruh program yang tidak tercantum dalam dokumen KUA-PPAS secara aturan wajib dialokasikan di luar APBD. Menurutnya, KUA-PPAS merupakan acuan utama yang mengikat bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

“Dokumen KUA-PPAS adalah dasar hukum perencanaan. Jika tiba-tiba muncul program baru di luar dokumen yang disepakati tanpa kriteria kedaruratan, maka program tersebut dipastikan tidak memiliki legalitas perencanaan,” ujar pria yang akrab disapa Wiling,Selasa(22/09/2026).

Wiling yang juga menjabat sebagai Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Magetan memaparkan sejumlah payung hukum yang mengatur mekanisme tersebut. Di antaranya, Pasal 310 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa rancangan APBD wajib berlandaskan pada KUA-PPAS yang bersumber dari RKPD. Memasukkan program di luar kesepakatan dinilai menabrak asas kepatuhan perencanaan berjenjang.

Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020. Dalam regulasi teknis itu ditegaskan bahwa program, kegiatan, maupun sub-kegiatan yang sah dianggarkan dalam RKA-SKPD hanyalah yang limit plafon dan skala prioritasnya sudah dikunci dalam dokumen PPAS.

Pihaknya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pihak eksekutif, namun menekankan bahwa Banggar telah menjalankan fungsi pengawasan dan peringatan dini.

“Jika Penjabat Bupati bersama tim eksekutif tetap memaksakan alokasi pengadaan kendaraan Ketua TP PKK tersebut, silakan. Yang jelas, kami dari Fraksi PDIP sekaligus unsur Banggar sudah mengingatkan konsekuensi hukum dan aturannya,” tegas Suyono.(ryn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru