Sabtu, 7 November 2026
BerandaDaerahDPRD dan Pemkab Magetan Ketok Palu 3 Raperda Strategis, Termasuk RIPPARDA hingga...

DPRD dan Pemkab Magetan Ketok Palu 3 Raperda Strategis, Termasuk RIPPARDA hingga 2045

-

Magetan,seputarjatim.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan bersama Pemerintah Kabupaten Magetan resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Magetan, Rabu (4/11/2026).

Agenda paripurna tersebut mencakup penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Raperda APBD TA 2027, pengambilan keputusan atas tiga Raperda, hingga penyampaian Pendapat Akhir Bupati. Jalannya rapat dihadiri oleh jajaran Forkopimda, para anggota dewan, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Magetan.

Adapun tiga regulasi daerah yang disahkan dalam forum tertinggi dewan tersebut meliputi,Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Tahun 2026–2045, Raperda Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketua DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, menjelaskan bahwa gelaran paripurna ini merupakan penuntasan dari rangkaian pembahasan legislasi yang sempat tertunda.

“Alhamdulillah, seluruh agenda dapat diselesaikan dengan baik. Tiga Raperda, baik yang berasal dari hak inisiatif DPRD maupun usulan eksekutif, resmi diketok,” terangnya usai rapat.

Ia menambahkan, tuntasnya tiga regulasi ini menjadi angin segar serta fondasi kuat bagi jajaran legislatif dan eksekutif untuk menyelesaikan target Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) berikutnya.

Senada dengan hal tersebut, Bupati Magetan Nanik Sumantri menyampaikan apresiasi atas persetujuan bersama ini. Menurutnya, penetapan tiga regulasi baru ini akan memperkokoh payung hukum dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan dan akselerasi pembangunan daerah.

Dalam laporan gabungan komisi DPRD, diselipkan sejumlah catatan dan rekomendasi krusial bagi Pemkab Magetan dalam mengimplementasikan regulasi baru tersebut.

Untuk sektor sanitasi dan lingkungan, penyusunan Perda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dinilai sangat mendesak agar pengelolaan limbah di pemukiman warga memiliki regulasi yang terukur, terpadu, serta berkelanjutan.

Sementara itu, untuk sektor pariwisata, pengesahan RIPPARDA 2026–2045 diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen formalitas. DPRD menekankan pentingnya perencanaan pariwisata yang terarah dan terintegrasi lintas sektor agar potensi wisata Magetan dapat tergarap maksimal dalam jangka panjang.(ryn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru