Selasa, 30 Desember 2025
BerandaHukumDiduga Lakukan Penipuan,Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan Dilaporkan ke Polisi

Diduga Lakukan Penipuan,Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan Dilaporkan ke Polisi

-

Magetan,seputarjatim.co.id– Persoalan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Magetan, Nur Wakhid, memasuki ranah pidana. Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Magetan, Suratno dan Nanang Zainudin, dilaporkan ke Polres Magetan atas dugaan tindak pidana penipuan.

Laporan tersebut secara resmi disampaikan oleh kuasa hukum Nur Wakhid, Sumadi. Ia melaporkan pimpinan partai tersebut karena diduga ada unsur pidana dalam proses PAW kliennya.

“Kami menduga ada unsur pidana sehingga kami laporkan. Tuduhan yang kami layangkan adalah terkait penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” jelas Sumadi.

Proses pelaporan ke Polres Magetan ini dilakukan pada Rabu (12/11/2025) kemarin, tak lama setelah selesainya sidang perdana dua gugatan perdata yang diajukan Nur Wakhid di Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

Sumadi mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana penipuan ini berkaitan dengan mekanisme pemrosesan PAW di tingkat partai. Menurutnya, Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan memproses surat PAW ke lembaga DPRD.

“Padahal, di mahkamah partai (prosesnya) belum selesai. Belum mempunyai kekuatan hukum. Karena itu, surat untuk proses PAW yang diajukan itu kami anggap sebagai penipuan,” tegasnya.

Pihak pelapor menilai bahwa surat yang diajukan untuk memuluskan proses PAW tersebut ke DPRD dilakukan secara prematur dan melangkahi prosedur hukum internal partai yang berlaku.

Sebelumnya, kasus PAW Nur Wakhid telah bergulir di pengadilan dalam bentuk dua gugatan perdata terpisah di PN Magetan:

Perkara Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt:Gugatan ditujukan kepada pimpinan DPRD Magetan, meliputi Ketua DPRD (Suratno) dan tiga Wakil Ketua DPRD, yakni Suyatno, Puthut Pujiono, dan Pangajoman, Perkara Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt: Gugatan ini secara khusus menyasar Ketua DPC PKB Magetan, Suratno, dan Sekretaris, Nanang Zainudin, yang kini juga menjadi terlapor di Polres Magetan.

Dengan adanya laporan pidana ini, kasus PAW Nur Wakhid kini resmi memasuki tiga jalur hukum sekaligus: dua di perdata dan satu di pidana.(ryn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru