Magetan,seputarjatim.co.id — Bupati Magetan Nanik Sumantri menyampaikan tanggapan dan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Magetan terkait Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna. Pemkab Magetan menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga keseimbangan fiskal dan memprioritaskan layanan publik di tengah dinamika anggaran daerah.
Dalam penjelasannya, Bupati menguraikan bahwa perubahan asumsi paling signifikan pada Rancangan Perubahan APBD TA 2026 terjadi pada sektor pendapatan transfer pemerintah pusat yang mengalami penurunan sebesar Rp57,51 miliar. Hal ini dipengaruhi oleh penyesuaian Alokasi Dana Desa (ADD) serta penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH).

Di sisi lain, alokasi belanja daerah justru bertambah Rp64,11 miliar yang utamanya dialokasikan untuk belanja modal infrastruktur serta belanja barang dan jasa. Kondisi ini memicu defisit anggaran sebesar Rp132,57 miliar.
“Defisit sebesar Rp132,57 miliar tersebut ditutup melalui pembiayaan netto, yakni selisih SiLPA tahun 2025 sebesar Rp135,8 miliar dikurangi rencana penyertaan modal sebesar Rp3,25 miliar,” ujar Nanik Sumantri.
Menanggapi sorotan legislator terkait penyempitan ruang fiskal dan pelebaran defisit, Bupati menjelaskan bahwa proses penyusunan APBD tetap berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dengan menerapkan prinsip anggaran berimbang (balanced budget). Kenaikan belanja diarahkan untuk mengoptimalkan sektor pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), penurunan target dibanding realisasi 2025 disebabkan adanya faktor non-berulang tahun lalu, seperti pengembalian kelebihan pembayaran belanja hibah Pilkada dari Bawaslu dan KPU sebesar Rp9,8 miliar serta penurunan pendapatan BLUD sebesar Rp10,3 miliar.
Untuk memperkuat kapasitas fiskal Magetan yang saat ini masuk kategori rendah berdasarkan PMK Nomor 97 Tahun 2025, Pemkab memfokuskan strategi pada digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi. Langkah riil yang bakal diterapkan antara lain pemasangan palang pintu parkir otomatis di Pasar Sayur dan Pasar Kawedanan.
Sektor belanja barang dan jasa juga mencatatkan kenaikan signifikan, terutama dipicu oleh pengalokasian belanja BLUD sebesar Rp43 miliar, pemenuhan kebutuhan obat-obatan, jaminan kesehatan PBPU/BP Kelas 3, perbaikan sarana publik, serta penanganan dampak sosial. Sebaliknya, belanja operasional aparatur seperti Alat Tulis Kantor (ATK) justru dipangkas.
Terkait isu kebencanaan, Pemkab Magetan telah menggeser alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp2,5 miliar ke Dinas PUPR untuk penanganan pascabencana banjir, tanah longsor, dan pengendalian infrastruktur. Sementara itu, pengurangan bantuan keuangan desa dijelaskan sebagai dampak penyesuaian Dana Desa secara nasional guna mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2026.
Pemkab Magetan juga mengalokasikan penyertaan modal BUMD sebesar Rp3,25 miliar, yang terbagi untuk PT BPR Syariah Magetan sebesar Rp2,5 miliar (guna memenuhi modal inti OJK dan penguatan UMKM) serta PT BPR Jatim sebesar Rp750 juta.
Mengenai pos anggaran operasional dan pengadaan yang dipertanyakan, Pemkab menjelaskan bahwa pagu videotron sebesar Rp2,49 miliar telah disesuaikan dengan Standar Satuan Harga (SSH) untuk spesifikasi outdoor high-end yang tahan cuaca ekstrem. Sedangkan pengadaan kendaraan operasional Tim Penggerak PKK diajukan mengingat armada yang ada saat ini merupakan unit sedan keluaran tahun 2008.
“Pemerintah Daerah tetap berkomitmen memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara optimal dan berkeadilan di seluruh sektor, mulai dari kesehatan, pekerjaan umum, hingga perlindungan sosial,” tegas Bupati.(ryn)



