Magetan,seputarjatim.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mengambil langkah taktis dalam meredam konflik agraria di sektor pertambangan. Melalui jajaran pimpinan dewan dan Komisi D, lembaga legislatif ini memfasilitasi dialog terbuka guna merespons gelombang keberatan warga Desa Sayutan atas aktivitas penambangan.
Pertemuan krusial yang dihelat di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Magetan pada Rabu (3/6/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Ketua DPRD Magetan, Suyatno. Agenda ini juga didampingi oleh dua Wakil Ketua DPRD, Puthut Pujiono, dan dr. Pangajoman, serta dihadiri jajaran OPD terkait, perwakilan warga, dan pihak manajemen perusahaan.
Dalam forum tersebut, utusan masyarakat Desa Sayutan memaparkan rentetan kekhawatiran mereka. Aktivitas pengerukan komoditas tambang di wilayah mereka dinilai memicu ancaman kerusakan ekologi secara masif serta berpotensi mengganggu keselamatan warga yang bermukim di sekitar area konsesi.
Menanggapi hal itu, Plt. Ketua DPRD Magetan, Suyatno, menegaskan bahwa parlemen memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan seluruh iklim investasi atau kegiatan usaha di Magetan berjalan di atas koridor regulasi, tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat maupun kelestarian alam.
“Kami membuka ruang dialog ini agar seluruh pihak bisa menyuguhkan data secara transparan. Tujuannya jelas, agar persoalan ini dapat diurai secara objektif, bijaksana, serta menaruh aspek keselamatan warga di atas kepentingan apa pun,” kata Suyatno.
Rapat dengar pendapat yang berjalan dinamis tersebut akhirnya melahirkan keputusan bersama. Seluruh pihak sepakat untuk membekukan sementara waktu operasional penambangan di Desa Sayutan.
Penghentian sementara ini akan diberlakukan hingga adanya peninjauan faktual di lapangan oleh tim gabungan yang melibatkan Inspektur Tambang dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Magetan. Parlemen juga meminta semua pihak menahan diri untuk menjaga kondusivitas wilayah selama proses evaluasi hukum dan lingkungan ini berjalan.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Magetan, Puthut Pujiono, memberikan pandangan objektif mengenai pemetaan zonasi wilayah. Berdasarkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Magetan, kawasan Kecamatan Parang dan Kecamatan Karas secara legal-formal memang ditetapkan sebagai zona peruntukan industri pertambangan. Selain itu, korporasi bersangkutan juga terbukti telah mengantongi dokumen perizinan resmi.
Kendati demikian, Puthut menggarisbawahi bahwa aspek sosiologis di lapangan, berupa adanya resistensi dari masyarakat lokal, merupakan indikator penting yang tidak boleh dikesampingkan oleh pemangku kebijakan.
“Secara administratif, titik lokasi dan izin operasional korporasi sebenarnya sudah klop dan sah secara hukum. Namun, melihat adanya gejolak penolakan di masyarakat, kesepakatan untuk menghentikan sementara aktivitas tambang (status quo) adalah jalan tengah terbaik sebelum dilakukan evaluasi teknis yang mendalam,” papar Puthut.
DPRD Magetan berkomitmen akan terus mengawal jalannya investigasi lapangan oleh Dinas ESDM Provinsi Jatim guna memastikan lahirnya keputusan yang adil, berkekuatan hukum, dan tetap berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup.(ryn)



