Magetan,seputarjatim.co.id — Langkah pemekaran kelompok tani (poktan) dinilai menjadi salah satu terobosan strategis untuk mengurai kerumitan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Magetan. Gagasan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Magetan bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, perwakilan petani, pemilik kios, distributor, hingga PT Pupuk Indonesia, Selasa (15/9/2026).
Anggota Komisi B DPRD Magetan, Marga Dwi Setyawan, menyoroti fenomena anomali musim tanam yang kini memicu tingginya kebutuhan pupuk. Jika sebelumnya kelangkaan umumnya terjadi saat musim penghujan akibat pola tanam serentak, kini para petani tetap aktif bercocok tanam di musim kemarau berkat pemanfaatan sumur dalam.
Kondisi tersebut membuat metode realokasi pupuk antarkecamatan—seperti pengalihan alokasi dari wilayah Parang atau Lembeyan ke daerah lain—tidak lagi efektif diterapkan.
“Saat ini semua wilayah tetap menanam karena ditopang sarana sumur. Oleh sebab itu, pemetaan komprehensif terhadap total luas lahan pertanian serta peruntukan khusus seperti tanaman tebu sangat mendesak dilakukan agar pendataan input alokasi pupuk lebih presisi,” ujar legislator dari Partai Nasdem tersebut.
Selain pemetaan, Komisi B mendorong Dinas TPHP untuk menata ulang struktur keanggotaan kelompok tani. Marga menekankan agar jumlah anggota poktan disesuaikan dengan regulasi Kementerian Pertanian, yakni maksimal 50 orang per kelompok. Saat ini, mayoritas poktan di Magetan membengkak hingga menampung 300 anggota, yang dinilai kurang efektif dalam tata kelola dan komunikasi internal.
Meski mengakui adanya tantangan dinamika politik lokal di tingkat desa, Marga optimistis efisiensi organisasi akan memperbaiki rantai penyaluran pupuk agar tetap memenuhi prinsip 6 Tepat: Tepat jumlah, jenis, mutu, waktu, tempat, dan harga sesuai HET. Pendampingan berkelanjutan terhadap poktan, kios, dan distributor harus menjadi solusi terpadu.
Merespons masukan tersebut, Dinas TPHP Magetan menyampaikan bahwa proses restrukturisasi telah berjalan, terutama melalui pembentukan wadah petani muda seperti Brigade Tani dan Taruna Tani. Data dinas mencatat saat ini terdapat sekitar 900 poktan dan 300 gabungan kelompok tani (gapoktan) di seluruh wilayah Magetan.
Dalam rapat tersebut, pihak Pupuk Indonesia bersama Dinas TPHP turut memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi di Magetan berada dalam kondisi aman hingga beberapa pekan mendatang. Secara keseluruhan, kuota pupuk Kabupaten Magetan pada tahun 2026 mengalami peningkatan, dengan rincian alokasi Urea sebanyak 22.784 ton, NPK 24.922 ton, ZA 425 ton, serta pupuk organik sebesar 13.693 ton.(ryn)



