Magetan,seputarjatim.co.id– Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun kembali melakukan terobosan dalam upaya reintegrasi sosial. Bertempat di Rumah Promosi Magetan, Bapas Madiun secara resmi menunjuk lokasi tersebut sebagai Pos Bapas wilayah Kabupaten Magetan yang dibarengi dengan aksi sosial oleh para klien pemasyarakatan, Selasa (27/01/2026).
Langkah strategis ini diambil untuk memangkas jarak pelayanan sekaligus memberikan dampak nyata bagi masyarakat setempat. Bekto Galih Pamungkas, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Madiun, menegaskan bahwa kehadiran pos ini adalah komitmen instansi dalam menghadirkan pemasyarakatan yang lebih inklusif.

Pos Bapas Magetan kini menempati lokasi strategis di Rumah Promosi Magetan(RPM) Jalan Diponegoro No.10,Kelurahan Selosari. Kehadiran pos ini diharapkan menjadi jembatan bagi klien pemasyarakatan yang berdomisili di Magetan agar lebih mudah mendapatkan akses bimbingan dan pengawasan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Madiun.
“Penunjukan Rumah Promosi Magetan sebagai Pos Bapas bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pembinaan. Kami ingin layanan pemasyarakatan hadir lebih dekat dengan masyarakat,” ujarnya
Bukan sekadar seremonial, peresmian ini diwarnai dengan aksi sosial yang melibatkan langsung para klien pemasyarakatan. Kegiatan ini dirancang sebagai sarana untuk mengikis stigma negatif dan menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial bagi mereka yang sedang menjalani masa integrasi.
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran penting Pemerintah Kabupaten Magetan, di antaranya,Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, kepala dinas terkait seperti Dinas,Kabag Hukum sekdakab Magetan,Kabag Pemerintahan sekdakab Magetan.

Kehadiran para pejabat daerah ini menunjukkan dukungan kuat dari Pemerintah Kabupaten Magetan terhadap program pemberdayaan masyarakat yang diusung oleh Bapas.
Selama kegiatan berlangsung, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Bapas Madiun melakukan pengawalan ketat namun tetap humanis. Pendampingan ini krusial untuk memastikan hak-hak klien terlindungi sekaligus memberikan edukasi kepada publik mengenai sistem pemasyarakatan modern.
Dengan adanya Pos Bapas di Rumah Promosi Magetan, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antara Bapas, Pemerintah Daerah, dan elemen masyarakat dalam mendukung pemulihan hidup serta penghidupan para klien pemasyarakatan agar menjadi pribadi yang mandiri dan bermanfaat.(ryn)



