Magetan,seputarjatim.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan didesak untuk membenahi sistem perizinan penggunaan seluruh aset daerah. Pengelolaan izin dinilai sudah saatnya dipusatkan melalui sistem pelayanan satu pintu di Mal Pelayanan Publik (MPP) guna meningkatkan transparansi dan efisiensi.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Magetan, Hendrad Subiyakto, menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas milik Pemkab yang ditujukan bagi kegiatan masyarakat memerlukan penataan regulasi serta Prosedur Operasional Standar (SOP) yang memadai.
“Aturan dan SOP-nya harus jelas. Ini berlaku untuk seluruh aset milik Pemkab yang bisa diakses publik, bukan hanya area alun-alun,” tegas Hendrad saat memberikan keterangan, Rabu (19/8/2026).
Menurut Hendrad, pengintegrasian seluruh proses perizinan ke satu pintu di MPP—terutama jika didukung aplikasi digital yang intuitif—akan sangat memudahkan masyarakat. Sistem ini juga perlu mencakup klasifikasi kegiatan yang transparan agar tidak memicu kerancuan di lapangan.
“Klasifikasinya harus tegas, mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang. Sebagai contoh, kawasan alun-alun semestinya disterilkan dari agenda politik,” terangnya.
Selain menertibkan administrasi, pengaturan yang terstruktur dipandang berpotensi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemanfataan aset untuk kegiatan bersifat komersial dapat dikenakan retribusi resmi yang diimbangi dengan peningkatan kualitas Layanan Fasilitas.
“Di sejumlah daerah lain, pemanfaatan alun-alun diatur melalui peraturan daerah dengan skema retribusi yang diimbangi pelayanan optimal. Langkah ini sekaligus dapat meminimalisir potensi polemik atau kegaduhan terkait penggunaan aset di kemudian hari,” pungkasnya.(ryn)



