Magetan,seputarjatim.co.id– Dua gugatan yang diajukan oleh Nur Wakhid telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Gugatan tersebut menyeret dua objek berbeda, yakni pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan dan jajaran pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Magetan.
Juru Bicara Pngadilan Negeri Magetan, Deddi Alparesi, membenarkan adanya dua perkara tersebut yang terdaftar dengan nomor berbeda.
“Ada dua perkara yang diajukan oleh penggugat yang sama, saudara Nur Wakhid,” ujar Deddi Alparesi, Senin (3/11/2025).
Perkara pertama, terdaftar dengan Nomor 34, menjadikan Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD Magetan sebagai pihak tergugat.
Tergugat: Suratno (Ketua DPRD Magetan), Suyatno (Wakil Ketua I DPRD Magetan), Puthut Pujiono (Wakil Ketua II DPRD Magetan), dan Pangajoman (Wakil Ketua III DPRD Magetan).
Dedy juga menyampaikan Jadwal Sidang Perdana Rabu,12 November 2025, pukul 09.00 WIB.Susunan Majelis Hakim: Ketua Majelis,Putri Nugraheni Septyaningrum,Hakim Anggota: Cesar Antonio Munthe,dan Sartika Dewi Hapsari.
Sementara itu, perkara kedua, terdaftar dengan Nomor 35, menyasar langsung ke dewan pengurus harian partai.
Tergugat:Ketua DPC PKB Magetan, Suratno (selaku Tergugat I), dan Sekretaris DPC PKB Magetan, Nanang Zainudin (selaku Tergugat II).
Jadwal Sidang Perdana:Sama dengan perkara 34, yakni Rabu, 12 November 2025, pukul 09.00 WIB.Susunan Majelis Hakim Ketua Majelis: Rintis Candra,(Wakil Ketua PN Magetan)Hakim Anggota: Nur Wahyu Lestariningrum,dan Andi Ramdhan Adi Saputra.
“Dua perkara itu akan disidangkan pada12 November 2025,” tutpnya.(ryn)



