Magetan,seputarjatim.co.id– Setelah dikaji mendalam bersama Bawaslu RI dan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu RI,akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan mengumumkan hasil kajian atas laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 03,dan dinyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana, namun terbukti ada pelanggaran administrasi.
“Hasil kajian dari laporan yang masuk, untuk unsur tindak pidana memang tidak terbukti. Tapi ada pelanggaran administrasi. Karena dalam konteks ini tidak ada tahapan kampanye, maka pasal pidana terkait kampanye tidak bisa diterapkan,” jelas Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H), M. Ramzi.
Ranzi juga menyampaikan laporan dugan pelanggaran tindak pidana Pemilu tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur yang diatur dalam aturan kampanye.
Dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini tidak ditemukan adanya aktivitas kampanye resmi. Namun, dari hasil kajian, ditemukan aktivitas terlapor yang mengarah pada kegiatan kampanye, termasuk penyebaran bahan kampanye.
“Pelanggaran administrasi terjadi karena dalam tahapan ini seharusnya tidak ada kampanye, tapi dari hasil kajian kami, terlapor melakukan kegiatan yang mengarah ke kampanye. Salah satunya adalah penyebaran bahan kampanye. Oleh karena itu, pelanggaran administrasi ini kami teruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Ramzi juga menjelaskan alasan mengapa laporan tersebut diregistrasi menjadi dua bagian. Satu laporan dikaji dalam aspek pidana, sementara satu lagi dalam aspek administrasi. Pengumuman terkait dugaan tindak pidana yang tidak dapat dilanjutkan telah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Magetan pada 14 Maret lalu.
Sementara itu, pengumuman terkait pelanggaran administrasi baru ditandatangani pada 18 Maret malam sebelum akhirnya diumumkan ke publik.
Hasil kajian ini juga telah dikirimkan kepada KPU dan pihak terlapor. Bawaslu merekomendasikan agar KPU segera mengambil langkah lanjutan.
“Dari rekomendasi yang kami sampaikan, KPU harus menindaklanjuti dalam waktu tiga hari sejak rekomendasi diterima,” tegasnya.
Kini, bola ada di tangan KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Publik pun menanti bagaimana langkah berikutnya terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh paslon 03 dalam PSU Magetan. (ryn/SJ)