Senin, 27 April 2026
BerandaKriminalPolres Magetan Gulung Pelaku Curanmor Spesialis Area Persawahan, Tiga Motor Disita

Polres Magetan Gulung Pelaku Curanmor Spesialis Area Persawahan, Tiga Motor Disita

-

Magetan,seputarjatim.co.id – Jajaran Polres Magetan melalui tim Resmob Satreskrim dan Polsek Panekan sukses meringkus seorang pria berinisial AR (45), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Panekan tersebut ditangkap setelah aksi nekatnya mencuri motor petani di area persawahan Desa Milangasri terendus kepolisian.

Aksi pencurian ini bermula pada Jumat (17/4/2026) pagi. Korban yang hendak mencari rumput memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125SD miliknya di pinggir jalan sawah Desa Milangasri sekitar pukul 10.00 WIB. Diduga merasa aman, korban meninggalkan motornya dalam kondisi stang tidak terkunci.

Nahas, saat kembali sekitar satu setengah jam kemudian, kendaraan tersebut sudah raib dari lokasi. Korban yang mengalami kerugian materiil sekitar Rp5.000.000 langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Bergerak cepat, tim gabungan kepolisian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi AR. Tak hanya menemukan motor milik warga Milangasri, hasil pengembangan petugas mengungkap bahwa AR juga diduga melakukan aksi serupa di lokasi lain, tepatnya di area persawahan Desa Selorejo, Kecamatan Kawedanan.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti,1 unit Honda Supra Fit (Biru) Digunakan pelaku sebagai sarana beraksi, 2 unit Honda Supra X 125 Merupakan hasil kejahatan dari dua lokasi berbeda.

Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Pastikan kendaraan selalu dalam kondisi terkunci stang, meski hanya ditinggal sebentar di pinggir sawah,” ujar Iptu Indra.

Ia juga menambahkan bahwa Polres Magetan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan dan akan terus meningkatkan intensitas patroli di titik-titik rawan.

Akibat perbuatannya, AR kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang tindak pidana pencurian. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V dengan nilai mencapai Rp500 juta.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para petani dan warga Magetan lainnya untuk tidak lengah saat memarkir kendaraan di area terbuka.(ryn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru