Minggu, 12 Juli 2026
BerandaDaerahPemprov Jatim Tegaskan Riyin Nur Asiyah Bakal Jabat Plt Ketua DPRD Magetan...

Pemprov Jatim Tegaskan Riyin Nur Asiyah Bakal Jabat Plt Ketua DPRD Magetan Terlebih Dahulu

-

Magetan,seputarjatim.co.id — Teka-teki mengenai status kepemimpinan baru di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mulai menemui titik terang. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan bahwa proses transisi tongkat estafet ketua dewan akan menempatkan pejabat baru sebagai Pelaksana Tugas (Plt) terlebih dahulu, bukan langsung berstatus definitif.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti. Melalui pesan singkat, Lilik menegaskan bahwa mekanisme pergantian tersebut wajib tunduk pada regulasi yang berlaku.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jadi Plt (Pelaksana Tugas) dulu,” ujar Lilik saat dikonfirmasi mengenai dinamika pengusulan pimpinan dewan tersebut, akhir pekan ini. Kendati demikian, pihak Pemprov Jatim belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai lini masa atau prosedur administratif menuju pelantikan ketua definitif.

Surat usulan resmi yang menetapkan nama Riyin Nur Asiyah sebagai pimpinan DPRD telah dilayangkan dari sekwan kepada Bupati Magetan. Dokumen tersebut nantinya akan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengesahan.

Bergulirnya berkas administrasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil Rapat Paripurna DPRD Magetan yang digelar pada Rabu (8/7/2026) lalu. Dalam sidang paripurna tersebut, legislator secara resmi mengumumkan usulan pengangkatan Riyin sekaligus mengumumkan pemberhentian Suratno dari kursi pimpinan kedewanan.

Wakil Ketua DPRD Magetan, Pangajoman, menjelaskan bahwa langkah parlementer ini murni menjalankan amanat Tata Tertib (Tatib) DPRD. Tugas legislatif di daerah adalah mengumumkan dan mengusulkan pergantian tersebut berdasarkan surat instruksi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Untuk aspek legalitas atau pengesahannya merupakan kewenangan dari tingkat provinsi. Apakah nanti SK yang turun disahkan sebagai Plt Ketua DPRD atau langsung status definitif,” terang Pangajoman selepas rapat paripurna.

Mengacu pada landasan hukum normatif, mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas di jajaran parlemen tingkat kabupaten ini wajib merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Aturan inilah yang menjadi dasar bagi Pemprov Jatim untuk memproses status Riyin sebagai Plt.(ryn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru