Jakarta,seputarjatim.co.id — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mewaspadai potensi celah hukum dalam rancangan regulasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Meski digadang-gadang bakal menyamai pusat keuangan global seperti Singapura dan Dubai, pembentukan kawasan ini dinilai menyimpan risiko kerugian negara jika tidak dipagari oleh aturan yang kuat.
Menjelang target pengesahan RUU PFII pada 21 Juli 2026 mendatang, SMSI meminta Panitia Kerja (Panja) DPR RI bertindak cepat. Mereka mendesak agar klausul ring-fencing atau pemagaran regulasi diadopsi secara eksplisit ke dalam desain kelembagaan mega proyek tersebut.
Peringatan ini merupakan salah satu poin krusial hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar SMSI di Bali pada Jumat (10/7/2026). Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Dr. Agus Syabarrudin, memaparkan bahwa tiadanya pengawasan yang ketat dapat memicu praktik regulatory arbitrage.
“Tanpa adanya pembatasan yang tegas, korporasi berpeluang memanfaatkan pelonggaran aturan, efisiensi modal, atau pemotongan pajak di PFII demi keuntungan sepihak,” ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus mengkhawatirkan munculnya fenomena Base Erosion (pengikisan basis pajak). Dalam skenario ini, PFII berisiko sekadar dijadikan pusat perencanaan pajak (tax planning), di mana korporasi membukukan keuntungan di kawasan finansial tersebut, sementara aktivitas ekonomi nyata dan penciptaan nilainya justru berada di luar wilayah PFII.
Guna menutup celah miring tersebut, SMSI menyodorkan lima poin rekomendasi konkret untuk diintegrasikan ke dalam RUU PFII maupun regulasi turunannya:
Kewajiban Aktivitas Nyata (Substance Requirement): Setiap perusahaan yang menikmati fasilitas di kawasan PFII wajib memiliki kantor operasional fisik, perputaran bisnis yang riil, serta serapan tenaga kerja yang jelas di area tersebut.
Proteksi Korporasi Domestik: Melarang perusahaan dalam negeri memindahkan domisili hukum, administrasi pembukuan, atau pengakuan laba ke PFII semata-mata demi menghindari kewajiban pajak nasional.
Integrasi Pengawasan Lintas Otoritas: Menyusun sistem pertukaran data yang transparan dan terintegrasi antara pengelola PFII, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), hingga PPATK guna menangkal pencucian uang dan penggelapan pajak.
Klausul Pembatalan Fasilitas (Anti-Abuse Clause): Memberikan hak dan kewenangan penuh kepada regulator untuk membatalkan atau mencabut insentif jika ditemukan manipulasi struktur korporasi atau penyalahgunaan skema hukum.
Kepatuhan pada Standar Global: Menyelaraskan regulasi PFII dengan parameter internasional, seperti asas transparansi pajak, konsep Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD, serta arahan dari Financial Action Task Force (FATF).
SMSI menggarisbawahi bahwa daya tarik sebuah pusat keuangan dunia tidak melulu soal obral insentif fiskal dan kemudahan birokrasi. Fondasi utama yang dicari investor global jangka panjang adalah kepastian hukum, tata kelola yang bersih (good governance), serta pengawasan yang kredibel.
Melalui rekomendasi FGD ini, SMSI berharap Panja RUU PFII meletakkan prinsip ring-fencing dan substance over form sebagai pilar regulasi. Langkah ini dinilai krusial agar Indonesia mampu menjaring modal global sekaligus tetap melindungi kedaulatan hukum dan ketahanan fiskal domestik.(ryn)



