Magetan,seputarjatim.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan resmi menyetujui dokumen perencanaan anggaran untuk tahun mendatang. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Magetan, Jumat (14/8/2026).

Plt Ketua DPRD Magetan, Suyatno, menegaskan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 harus difokuskan pada penyelesaian isu-isu krusial dan kebutuhan mendasar warga. Ia mengimbau agar alokasi anggaran benar-benar bertumpu pada skala prioritas serta menyerap aspirasi riil dari masyarakat.
“Arah kebijakan APBD harus berorientasi pada penguatan serta peningkatan ekosistem ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan,” ujar Suyatno.
Dalam agenda yang sama, Bupati Magetan Nanik Sumantri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota legislatif yang telah menuntaskan pembahasan KUA-PPAS secara rinci dan tepat waktu.
Bupati menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2027 telah dirancang secara selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2026. Selain itu, arah pembangunan daerah juga telah disinkronkan dengan program strategis Asta Cita milik Pemerintah Pusat dan Nawa Bhakti Satya Pemprov Jawa Timur.
Melalui kesepakatan dokumen ini, Pemkab Magetan mematok target pertumbuhan ekonomi makro sebesar 5,32 persen pada 2027. Angka tersebut dipandang optimistis karena berada pada batas atas kisaran target Provinsi Jawa Timur yang berada di rentang 4,69 hingga 5,32 persen.
Meski struktur pendapatan daerah saat ini masih didominasi oleh dana transfer dari pemerintah pusat, Bupati Nanik memastikan bahwa jajarannya akan terus berupaya menggenjot dan memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Magetan ke depan.(ryn)



