Kamis, 18 Juni 2026
BerandaPolitikHampir Dua Bulan, PKB Belum Setor Nama Plt Ketua DPRD Magetan

Hampir Dua Bulan, PKB Belum Setor Nama Plt Ketua DPRD Magetan

-

Magetan,seputarjatim.co.id – Kekosongan kursi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kini hampir memasuki bulan kedua. Sejak posisi tersebut ditinggalkan, partai pemenang pemilu legislatif di Magetan ini belum juga menyetorkan nama kadernya untuk mengisi jabatan struktural tersebut.

Plt Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pihak sekretariat belum menerima usulan resmi terkait pengisian definitif posisi Plt Ketua DPRD. Menurutnya, proses tersebut sepenuhnya menjadi otoritas internal parpol yang bersangkutan.

“Tidak ada batasan waktu (untuk pengusulan), karena ini sudah masuk ranah internal PKB,” ujar Yok saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).

Untuk menjaga roda organisasi legislatif tetap berjalan, posisi Plt Ketua DPRD Magetan saat ini dijabat oleh Wakil Ketua dari PDI Perjuangan, Suyatno. Suyatno resmi mengemban tugas tersebut sejak 24 April 2026, atau tepat 55 hari yang lalu.

Pergeseran kepemimpinan ini terjadi setelah Ketua DPRD Magetan sebelumnya, Suratno, tersandung persoalan hukum. Suratno resmi ditahan bersama lima orang lainnya sejak 23 April 2026 terkait dugaan kasus korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir).

Merespons dinamika tersebut, Sekretaris DPC PKB Magetan, Al Lukmanul, menjelaskan bahwa partainya tidak tinggal diam. Saat ini, proses penjaringan figur pengganti sedang berjalan di tingkat pusat.

“Semoga saja hasilnya segera keluar. Kami masih menunggu informasi resmi dari DPP (Dewan Pengurus Pusat). Biasanya proses tidak memakan waktu lama jika tahapan UKK sudah selesai,” ungkap Lukmanul, Kamis (18/6/2026).

Lukmanul membeberkan, saat ini ada tiga anggota Fraksi PKB Magetan yang dijagokan dan telah merampungkan Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK). Ketiga legislator tersebut, Riyin Nur Asiyah, Anton Sholihin, Agus Dwi Wibowo

Sebagai informasi, UKK di internal PKB merupakan instrumen wajib berupa seleksi, asesmen, dan evaluasi mendalam. Ujian ini bertujuan mengukur kapasitas, integritas, serta visi para kader sebelum didelegasikan untuk menempati posisi-posisi strategis di pemerintahan maupun parlemen.(ryn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru