Magetan,seputarjatim.co.id — Tabir teka-teki di balik wafatnya Ahmad Muzammil Farisa, prajurit TNI Angkatan Udara (TNI AU) asal Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, kini resmi memasuki ranah hukum. Pihak keluarga yang menilai adanya sejumlah kejanggalan serta mengindikasikan dugaan penganiayaan atas kematian korban pada 10 September 2026 lalu, memutuskan mengambil langkah tegas.
Guna mengawal pengusutannya, orang tua almarhum, Toni Eko Prasetyo dan Retno Setyo Rini resmi menunjuk tim advokat gabungan dari Firma Hukum AS Law Firm Magetan bersama YLBHI No Viral No Justice. Penyerahan wewenang tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus Nomor: 560/AS.firm/IX/2026 tertanggal 16 September 2026.
Pendampingan hukum bagi keluarga almarhum ditangani oleh lima advokat, yakni Ahmad Setiawan, S.H., M.H., Agus Pujiono, S.H., Yully Bagus Trisnawan, S.Sy., Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H., dan Agnes Ciptanur Fadhilah, S.H.
Ketua Presidium YLBHI No Viral No Justice sekaligus advokat AS Law Firm, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., mengonfirmasi kesiapan pihaknya dalam mengawal perkara ini hingga tuntas. Fokus utama tim hukum adalah memastikan proses hukum atas dugaan kematian tidak wajar tersebut berjalan objektif.
“Benar, kami telah menerima kuasa khusus dari orang tua almarhum Ahmad Muzammil Farisa. Pendampingan hukum ini difokuskan pada pengawalan proses penyelidikan dan/atau penyidikan terkait dugaan sebab kematian yang tidak wajar,” tegas Ahmad saat dikonfirmasi,Kamis(24/09/2026).
Ia menambahkan, langkah awal yang diambil adalah menjalin koordinasi resmi dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom), tim medis RS, serta pakar forensik. Hal ini dilakukan guna menjamin keterbukaan dan akuntabilitas selama pengumpulan alat bukti maupun pengambilan keterangan.
“Langkah awal kami adalah berkoordinasi secara resmi dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh prosedur pemeriksaan dan pengumpulan bukti berjalan transparan serta akuntabel. Kami ingin memastikan penyebab pasti kematian almarhum terungkap secara terang benderang demi keadilan pihak keluarga,” lanjutnya.
Tak berhenti di situ, tim kuasa hukum menyatakan siap menempuh tindakan legal substantif lainnya termasuk mengajukan uji forensik pembanding hingga melayangkan pengaduan resmi apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan hak hukum kliennya.
Sebagai bentuk upaya pencarian keadilan yang masif, pihak keluarga juga telah menyuarakan perkara ini ke tingkat pusat. Surat permohonan pengawalan kasus secara adil telah dikirimkan ke pelbagai lembaga negara, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, hingga Ombudsman RI.(ryn)



