Selasa, 8 Juli 2025
BerandaPeristiwaDiperpanjang Masa Jabatan Anggota BPD Karas,Camat:Semoga Semakin Amanah

Diperpanjang Masa Jabatan Anggota BPD Karas,Camat:Semoga Semakin Amanah

-

Magetan,seputarjatim.co.id– Setelah mendapat tambahan masa jabatan 2 tahun, Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Kecamatan Karas dikukuhkan.

Pengukuhan BPD dilaksanakan serentak di masing-masing-masing Kecamatan.

Harsono, Camat Karas mengatakan bahwa sebanyak 87 anggota BPD resmi dikukuhkan dengan tambahan masa jabatan 2 tahun hingga 2027.

“Masa jabatan BPD di tiap desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini sesuai Keputusan Bupati berdasarkan Undang-Undang Nomer 3 tahun 2024, atas perubahan Undang-Undang nomer 6 tahun 2014,” kata Harsono, Camat Karas, Magetan, pada Selasa (9/07/2024).

Harsono berharap BPD melaksanakan tugas sesuai amanahnya.

“Laksanakan tugas BPD sesuai amanahnya. Pengabdian kita sangat diperlukan untuk sama-sama membangun desa,” harapnya

Selain sebagai fungsi kontrol di pemerintahan desa, Harsono menyebut, BPD juga ikut andil dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru