Magetan,seputarjatim.co.id – Anggota BPD dari 12 Desa di Kecamatan Barat dikukuhkan.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD ini sesuai Keputusan Pj Bupati Magetan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya tentang Perubahan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Camat Barat, Muhammad Salim,menyampaikan BPD meningkatkan semangat pengabdian pada masyarakat.
“Kami berharap anggota BPD di Kecamatan Barat bisa meningkatkan semangat pengabdian kepada masyarakat karena mendapat amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa,” ucapnya
Salim juga menyampaikan anggota BPD yang diperpanjang dua tahun ini bisa lebih meningkatkan kapasitasnya sebagai penyeimbang di pemerintahan desa. Menjadi lembaga pengawas, kontrol dan mitra pemerintahan desa.
“Kami mengingatkan dana desa ke depan akan lebih besar, sehingga BPD harus ikut serta mengawal penggunaan dana desa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dan untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya, Selasa(09/07/2024)
Salim juga berpesan kumikasi dan koordinasi bisa lebih ditingkatkan agar menumbuhkembangkan soliditas di desa dan kerja sama antar desa.(*)