Kota Batu,seputarjatim.co,id – Komitmen Polres Batu dalam memberantas peredaran Narkotika dan obat keras berbahaya terus dilakukan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu membuktikan dengan keberhasilannya mengungkap dua kasus peredaran barang haram tersebut dan amankan 3 orang yang di duga pengedar dengan barang bukti Ganja.
Kapolres Batu,AKBP Oskar Syamsuddin melalui Kasat Narkoba Iptu Ariek Yuly Irianto saat menggelar pers realease di Mapolres Batu menyampaikan, bahwa Satuan Reserse Narkoba berhasil amankan 3 orang yang di duga pengedar dengan barang bukti Ganja, Selasa (22/08/23).
Iptu Ariek menjelaskan 3 orang yang saat ini sudah ditetapkan tersangka itu diamankan beserta barang bukti Daun Ganja kering sebanyak 1,07 Kg, 3 Unit Hp, 1 Bendel kertas papir, 5 (lima) pak plastic klip bening, 1 (satu) buah timbangan, dan beberapa barang bukti lainnya.
“3 orang sudah kami tetapkan tersangka,” ucap Iptu Ariek.
Ariek juga mengungkapkan berdasarkan pengakuan, tersangka melakukan jual beli Narkoba karena tergiur untung demi mencukupi kebutuhannya.
“Mereka ingin mencari tambahan penghasilan diluar pekerjaanya di salah satu Caffe,” jelasnya
3 tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
“Ancaman pidana minimum penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) serta ancaman pidana maksimum berupa penjara seumur hidup atau 20 tahun,”pungkasnya. (*)