Kamis, 11 September 2025
BerandaDaerahDPRD Magetan Sahkan Raperda Perlindungan Guru Dan Tenaga Pendidik Non ASN

DPRD Magetan Sahkan Raperda Perlindungan Guru Dan Tenaga Pendidik Non ASN

-

Magetan, seputarjatim.co.id – Raperda yang merupakan inisiasi dari DPRD Kabupaten Magetan, Di sahkan menjadi Perda Perlindungan Guru dan tenaga pendidik Non ASN. Pengesahan Perda tersebut dalam Rapat Paripurna yang di gelar diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan.Rabu(12/04/2023)

Rapat Paripurna Pengesahan Raperda Perlindungan Guru Dan Tenaga Pendidik Non ASN di Pimpin langsung oleh ketua DPRD Magetan Sujatno.

Sujatno menyampaikan bahwa Raperda ini di ajukan sejak dari tahun 2021 dan telah melalui rangkaian dan pembahasan.

“Setelah rangkaian dan pembahasan Raperda tersebut sejak tahun 2021, hari ini DPRD Kabupaten Magetan mengesahkan jadi Perda, “jelas Sujatno

Sujatno juga menyampaikan dengan di sahkanya Perda tersebut Kabupaten Magetan dapat memberikan perlindungan hukum, perlindungan Profesi, keselamatan kerja, kesejahteraan dan perlindungan kekayaan hak intelektual, Sebagai pedoman pelaksanaan Perda tersebut Bupati Segera menerbitkan Peraturan Bupati.

Disahkanya Perda ini sujatno berharap bisa memacu semangat para tenaga pendidik non ASN.

“ dengan adanya kepastian hukum bagi guru dan tenaga pendidik non ASN,  para pendidik non ASN lebih giat dalam meningkatkan kualitas pendidikan di kabupaten Magetan.”pungkanya(ryn)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru