Magetan,seputarjatim.co.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan terus memperketat pengawasan terhadap hak-hak pekerja di wilayahnya. Salah satu upaya yang konsisten dilakukan adalah dengan menggencarkan sosialisasi regulasi ketenagakerjaan kepada jajaran manajemen perusahaan yang beroperasi di Magetan.
Langkah preventif ini sekaligus dimanfaatkan sebagai momentum untuk menegaskan kembali tanggung jawab perusahaan terkait pemenuhan hak jaminan kesehatan serta perlindungan bagi para buruh.
Kepala Disnaker Magetan, Rudy Harsono, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja merampungkan dua kali agenda pertemuan berkala dengan para pelaku usaha. Dalam kesempatan tersebut, ia mewanti-wanti agar hak dasar pekerja tidak diabaikan.
“Baru-baru ini, kami sudah dua kali melakukan (sosialisasi). Di setiap bertemu perwakilan perusahaan, kami selalu mengingatkan kewajiban mereka terhadap para pekerja,” ujar Rudy saat dikonfirmasi pada Jumat (17/7/2026).
Lebih lanjut, Rudy menerangkan bahwa korporasi memiliki kewajiban reguler untuk memberikan laporan kepada Disnaker. Pelaporan tersebut mencakup keterbukaan informasi lowongan kerja, status kontrak kerja, hingga kepastian fasilitas jaminan sosial.
Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2011, Rudy menegaskan bahwa seluruh staf atau buruh wajib diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan. Tidak hanya itu, proteksi melalui BPJS Ketenagakerjaan juga harus diaktifkan sejak hari pertama yang bersangkutan mulai bekerja.
Ketika disinggung mengenai potensi pelanggaran, Rudy menyebutkan bahwa kewenangan penindakan berada di ranah Pemerintah Provinsi. Jika ditemukan adanya perusahaan nakal yang membandel, Disnaker Magetan akan langsung melayangkan laporan resmi ke Pengawas Tenaga Kerja di tingkat provinsi.
“Pihak provinsi juga yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif maupun tindakan tegas bila terbukti ada pelanggaran aturan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, geliat industri di Kabupaten Magetan saat ini tergolong dinamis. Berdasarkan data terbaru, tercatat ada lebih dari 1.300 perusahaan yang beroperasi di wilayah ini, dengan total serapan tenaga kerja mencapai kisaran 14 ribu orang.(ryn)



