Rabu, 17 Juni 2026
BerandaPeristiwaModus Baru Pembungkaman Pers: Media Siber Diintervensi Pihak 'Hosting' Pakai UU ITE...

Modus Baru Pembungkaman Pers: Media Siber Diintervensi Pihak ‘Hosting’ Pakai UU ITE dan PDP

-

Surabaya,seputarjatim.co.id – Industri media siber di Indonesia menghadapi tantangan baru berupa ancaman pembungkaman kebebasan pers melalui jalur digital. Modus yang belakangan marak terjadi ini berupa intimidasi penutupan hosting atau domain jika media yang bersangkutan menolak menghapus artikel pemberitaan tertentu.

Kasus teranyar menimpa media siber realita.co. Pihak penyedia layanan hosting dan domain, PT Siber Shop Teknologi Indonesia, melayangkan surat elektronik yang meminta penghapusan dua berita terkait persidangan kasus korupsi. Media tersebut diberi tenggat waktu selama tujuh hari untuk melakukan penghapusan.

Merespons intervensi digital ini, Pemimpin Redaksi Realita.co, Ariel Dahrullah, resmi mengadukan persoalan tersebut kepada Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur pada Selasa (16/6/2026).

“Langkah pengaduan ini kami ambil karena ada indikasi kuat upaya memberangus kebebasan pers di ruang digital. Fenomena ini harus diwaspadai oleh seluruh pelaku industri media nasional,” ujar Ariel.

Ariel menegaskan, pembiaran terhadap modus seperti ini berpotensi merusak marwah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, pers sebagai pilar keempat demokrasi tidak boleh tunduk pada kepentingan kelompok tertentu yang ingin menutup akses informasi publik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua SMSI Jatim Sokip, bersama Sekretaris Tarmuji, langsung menggelar rapat darurat dengan Ketua Forum Pemred SMSI Jatim, Samiadji Makin Rahmat.

Sokip menilai ada kejanggalan hukum dalam tuntutan yang dilayangkan pihak hosting. Pihak pelapor menggunakan UU No. 19/2016 tentang ITE serta UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk menyudutkan media, namun justru mengabaikan regulasi payung hukum pers.

“Sangat janggal karena institusi tersebut sama sekali tidak mengaitkan produk jurnalistik ini dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami sedang mengkaji lebih dalam terkait legal standing mereka,” jelas Sokip.

Sementara itu, Ketua Forum Pemred SMSI Jatim, Makin Rahmat, menduga pihak penyedia hosting telah bertindak melampaui kewenangannya (overlap). Ia mendesak Dewan Pers untuk segera turun tangan agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi masa depan jurnalisme digital.

Makin menerangkan bahwa pemberitaan mengenai persidangan korupsi dilindungi oleh asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Selama persidangan berstatus terbuka untuk umum, jurnalis memiliki hak penuh untuk mencatat, merekam, dan memberitakan jalannya sidang, termasuk identitas terdakwa dan jalannya pembuktian. Ini adalah bagian dari fungsi kontrol sosial dan transparansi penegakan hukum,” tegas Makin.

Ia menambahkan, selama produk jurnalistik dibuat dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan asas praduga tak bersalah, tidak boleh ada pihak manapun yang melakukan intervensi atau menghalang-halangi tugas pers.

“Kami berdiri bersama redaksi realita.co. Narasi somasi tujuh hari dengan mengandalkan UU ITE dan UU PDP tersebut terkesan arogan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanismenya adalah melapor ke Dewan Pers, bukan mengancam mematikan infrastruktur digital media,” tutup Makin.

Hingga laporan ini dipublikasikan, pihak PT Siber Shop Teknologi Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait surat peringatan yang dikirimkan kepada pihak media.(*)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru