Jakarta,seputarjatim.co.id– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan bahwa kemerdekaan untuk mendirikan perusahaan pers, termasuk platform siber, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin secara konstitusional maupun internasional. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam momentum peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) yang jatuh pada hari ini, Minggu (3/5/2026).
Dalam keterangannya di Jakarta, Firdaus memberikan apresiasi terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas kemudahan dalam proses pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers selama ini. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 mengenai kemerdekaan mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan.
“Kami meminta semua lapisan masyarakat dan aparatur negara untuk terus mendukung kebebasan pers. Legitimasi hukum yang diberikan Kemenkumham kepada perusahaan media adalah langkah nyata dalam menghargai hak asasi manusia,” ujar Firdaus yang saat ini memimpin sekitar 3.000 perusahaan pers siber di bawah naungan SMSI.
Firdaus juga menekankan pentingnya penyederhanaan regulasi dalam usaha pers. Ia berpendapat bahwa kepastian badan hukum yang sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 seharusnya sudah cukup sebagai syarat operasional, tanpa memerlukan proses verifikasi tambahan yang justru berpotensi menyulitkan pengusaha media.
“Untuk mengakselerasi kebebasan pers, kami menilai tidak diperlukan legitimasi lain yang menyulitkan usaha, seperti verifikasi berlebih. Cukup mengacu pada ketentuan berbadan hukum sebagaimana amanat Undang-Undang,” tegasnya.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun 2026 yang dipusatkan di Zambia ini memiliki akar sejarah panjang sejak deklarasi Majelis Umum PBB tahun 1993, menyusul inisiatif para jurnalis di Windhoek, Namibia pada 1991.
Di Indonesia sendiri, prinsip kedaulatan rakyat ini telah dijabarkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999. Beberapa poin krusial yang ditegaskan kembali oleh SMSI meliputi,Pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, Kemerdekaan pers bertujuan untuk menegakkan keadilan, kebenaran, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Itulah yang dikuatkan oleh undang-undang kita,” pungkas Firdaus.(*)



