Magetan,seputarjatim.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setdakab), aktif melaksanakan program sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di tingkat desa. Kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi hukum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Sosialisasi KADARKUM dilaksanakan pada Rabu, 21 Mei 2025, yang lalu bertempat di Balai Desa Buluharjo, Kecamatan Plaosan, Magetan.
Acara dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan, Winarto. Dalam sambutannya, Pj. Sekda Winarto menekankan bahwa keluarga yang sadar hukum merupakan fondasi penting dalam menciptakan ketertiban dan kedamaian di lingkungan sosial.
“Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat, sehingga setiap keluarga mampu menjadi subjek hukum yang patuh dan memahami hak serta kewajibannya,” ucapnya.
Sosialisasi ini menghadirkan berbagai narasumber dari instansi terkait, memastikan materi yang disampaikan mencakup aspek hukum yang relevan dengan kehidupan publik:
Sekretaris Camat Plaosan,Membahas mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 16 Tahun 2016. Materi ini berfokus pada hak-hak warga negara dalam mengakses layanan publik yang efektif dan transparan.
Satlantas Polres Magetan, Memberikan pemaparan krusial tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Materi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Magetan,Menyampaikan edukasi mendalam mengenai bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pemaparan ini penting untuk melindungi masyarakat, khususnya keluarga, dari jerat kejahatan transnasional yang merugikan.
Ketua Tim Bantuan Hukum Bagian Hukum Setdakab, Menjelaskan Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Materi ini menjadi panduan praktis bagi aparat desa dan masyarakat setempat untuk meraih predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Winarto Melalui kegiatan KADARKUM ini, Pemkab Magetan berharap tingkat kesadaran hukum masyarakat di wilayahnya semakin meningkat, yang pada akhirnya akan mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di tingkat komunitas.(ryn)



