Magetan,seputarjatim.co.id– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Magetan menegaskan bahwa proses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu anggotanya akan tetap berjalan sesuai jadwal. Penegasan ini disampaikan menyikapi adanya keberatan dari anggota yang dikenakan sanksi pemecatan.
Ketua DPC PKB Magetan, Suratno, menyatakan bahwa mekanisme PAW tidak dapat ditunda karena terikat oleh batas waktu yang telah ditetapkan.
“Kami memastikan proses PAW tetap berjalan karena memang proses tersebut ada batas waktunya,” ujar Suratno, yang akrab disapa Kang Ratno,Jumat(31/10/2025)
Meskipun demikian, Kang Ratno menegaskan bahwa DPC PKB Magetan menghormati langkah hukum atau keberatan yang telah diajukan oleh Nur Wakhid terkait pemecatan dari keanggotaan partai dan proses PAW yang menyertainya.
“Kami menghormati keberatan yang dilakukan. Kami tunggu saja bagaimana hasilnya,” tambahnya.
Suratno menjelaskan lebih lanjut bahwa DPC PKB Magetan dalam kasus ini hanya menjalankan instruksi dan keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai. Ia menekankan bahwa keputusan pemecatan dari DPP telah melalui mekanisme internal yang berlaku.
“Kami di DPC PKB Magetan hanya menjalankan perintah dari DPW dan DPP. Keputusan DPP sudah melalui mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Suratno menambahkan bahwa DPP memiliki tim khusus untuk melakukan penilaian dan evaluasi yang mendalam sebelum mengeluarkan keputusan.
“DPP punya tim penilaian dan evaluasi yang, tentu saja, tidak bisa kami ungkapkan secara gamblang,” tutup Suratno.
Pernyataan ini menggarisbawahi sikap DPC PKB Magetan yang berada di posisi pelaksana keputusan pusat, sembari tetap menghormati proses keberatan yang sedang ditempuh oleh anggota yang bersangkutan.(ryn)



 

