Minggu, 27 Juli 2025
BerandaHukumPolres Ngawi Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Mesin Bajak Sawah

Polres Ngawi Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Mesin Bajak Sawah

-

Ngawi, seputarjatim.co.id – Gerak cepat Polres Ngawi Polda Jatim melalui Polsek Geneng menindaklanjuti laporan warga berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga mencuri mesin bajak sawah, Selasa (31/1/2023)

“Polres Ngawi melalui Polsek Geneng berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku bersama barang bukti, 2 (dua) mesin pembajak sawah dan 1 (satu) mobil jenis pick up jenis Colt T warna abu-abu No. Pol AE 8120 NE,” jelas Wakapolres Ngawi, Kompol Haryanto, S.H., S.I.K., M.H saat konferensi pers di Polsek Geneng,kemarin Rabu (1/2/23).

Gerak cepat anggota kepolisian Setelah mendapatkan laporan dari warga adanya mobil pick up jenis Colt T warna abu-abu No. Pol AE 8120 NE yang mengangkut satu unit mesin bajak sawah warna merah. Setelah diberhentikan oleh anggota dan ditanya surat-surat kendaraan serta tujuan membawa mesin bajak pada malam hari, mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, Kemudian di amankan ke Polsek Geneng guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, selanjutnya ketiga terduga pelaku bersama 1 (unit) mobil pick up jenis Colt T warna abu-abu No. Pol AE 8120 NE dan 1 (satu) unit mesin bajak sawah warna merah dibawa ke Polsek Geneng guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kompol Haryanto.

Polisi lalu memeriksa dan melakukan pengembangan yang akhirnya berhasil mengamankan 1 (satu) lagi mesin bajak sawah dan langsung diamankan di Polsek Geneng Polres Ngawi

“Total ada 21 TKP tersebar di wilayah Magetan dan Ngawi, yang dilakukan oleh 3 (tiga) tersangka. Pelaku melaksanakan aksinya pada malam hari saat persawahan sepi, kemudian menaikkannya mesin bajak sawah ke mobil pick up,” lanjut Kompol Haryanto.

Ketiga terduga pelaku adalah SPR (44) warga Desa Grabahan Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan, RBY (51) warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan dan JND (29) warga Desa Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan diamankan petugas berdasarkan informasi dari warga

“Berkat informasi masyarakat, tidak sampai 1 jam, ketiga orang berinisial SPR, RBY dan JND berhasil diamankan di Polsek Geneng berikut barang buktinya, dan saat ini, kami masih melakukan pengembangan,” jelas Wakapolres Ngawi

Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka SPR, RBY dan JND disangkakan dengan Pasal 363 KUHP.

“Ketiga pelaku mengaku telah melakukan pencurian mesin bajak sawah di wilayah Geneng sudah 2 kali, yakni akhir tahun 2021 di Desa Klampisan dan awal Januari 2023 di Desa Sidorejo. Sementara ini kita sangkakan pasal 363 KUHP,” tambah Wakapolres Ngawi

Pihak korban, Sugeng Riyadi (39) Perangkat Desa Baderan asal Dusun Punukan RT 09 RW 04 Desa Baderan Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi yang dicuri mesin bajak sawahnya mengalami kerugian material sebesar Tujuh Juta. (Red)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru