Magetan,seputarjatim.co.id – Sebanyak 8 hingga 9 bangunan di sebelah PPU dianggap berada di wilayah sempadan Sungai yang berpotensi juga dirobohkan.
Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS Solo) akan segera membuat keputusan terhadap bangunan-bangunan di pingggir Sungat SAT Maospati menyusul rencana pembongkaran bangunan di PPU Maospati.
Hal ini disampaikan oleh Bagian Sarpras BBWS, Nanang Ari usai mengikuti sosialisasi pembongkaran PPU,Rabu (28/05/2025).
“Karena bangunan di PPU dibongkar semua, ini mestinya juga. Tapi, keputusan ada di pimpinan kami buatkan nota dinas dari hasil pertemuan ini,” ungkapnya.

Nanang juga menjelaskan,bahwa tidak boleh ada bangunan hingga 10 meter di samping Sungai, karena masuk wilayah sempadan hal itu di atur dalam permen.
“Kalau lihat lokasinya bangunan ini berada di wilayah sempadan yang diatur dalam permen nomor 28 tahun 2015,” katanya.
Diketahui, PPU akan berganti menjadi tempat pusat jajanan dan pujasera dengan konsep Rest Area. Hingga tahun 2026, anggaran mengubah PPU itu sekitar 4 Milyar Rupiah. (ryn)