Ngawi,seputarjatim.co.id-Koordinator Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi,Muhammad Nurwathoni,melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada seluruh Satgas.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa target sertipikasi tanah wakaf dapat segera dituntaskan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Dalam kegiatan ini, dilakukan evaluasi terhadap progres kerja serta identifikasi kendala yang dihadapi di lapangan agar dapat segera diselesaikan.
Tim Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf turun langsung ke lapangan untuk mendata dan mengidentifikasi tanah wakaf yang belum bersertipikat. Pendataan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah wakaf, yang akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, khususnya dalam pengelolaan aset keagamaan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi menyatakan bahwa program percepatan ini bertujuan untuk mempercepat proses sertipikasi guna mencegah potensi sengketa dan memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah di Kabupaten Ngawi memiliki sertipikat resmi, sehingga keberadaannya dapat dilindungi secara hukum serta dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat,” ujarnya,Kamis(06/03/2025)
Selain itu, Tim Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf juga menggandeng berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, tokoh agama, dan masyarakat setempat dalam proses pendataan. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses sertipikasi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas tanah wakaf.
Dengan semangat yang tinggi, tim akan terus bekerja keras turun ke lapangan untuk mengumpulkan data secara menyeluruh dan memastikan bahwa program ini berjalan dengan lancar. Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung program ini dengan memberikan informasi yang akurat terkait tanah wakaf di wilayahnya.(ryn/SJ)