Kamis, 3 September 2026
BerandaArtikelTAK LAGI SAMA: Hibah Tanah Magetan Untuk UNESA Setelah Menjadi Perguruan Tinggi...

TAK LAGI SAMA: Hibah Tanah Magetan Untuk UNESA Setelah Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH)

-

Rencana hibah tanah yang berstatus Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Magetan kepada UNESA menjadi polemik di ruang publik yang tiada berkesudahan. Beragam argumentasi telah disampaikan mulai dari nilai investasi jangka panjang pendidikan, multiplier effect (efek pengganda) secara ekonomi, pilihan lokasi tanah di pusat kota atau pinggir, kesesuaian dengan tata ruang, hingga tanah yang masih berstatus  LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), Magetan sebagai Kabupaten yang beruntung, pusat pertumbuhan ekonomi baru, dan masih banyak lagi buah pikiran yang dipertentangkan.

Lalu gagasan apalagi sekarang yang hendak disampaikan? Apakah sekedar mengulang argumen yang sama dengan sentuhan parafrase? Atau sekedar ingin menebalkan (mem-bold ) atau menguatkan pendapat yang sudah ada? Jawabannya tidak, gagasan ini mengajak kita menjelajah ke  depan berkenaan dengan nasib tanah BMD jika dihibahkan kepada UNESA pada 20-30 tahun ke depan, dimana saat itu Bupati, DPRD, Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), sistem pendidikan, dan peraturanperundang-undangannya tak lagi sama. Gagasan ini juga tidak sedang mereduksi sebuah persoalan menjadi sekedar perdebatan antara kubu “pro pendidikan”,  “pro aset daerah”, dan “pro pertumbuhan ekonomi”.

Rencana hibah tanah aset daerah 2026 tidaklah sama dengan hibah tanah BMD di Maospati  yang telah dilaksanakan pada 20 November 2021.  Pada saat itu UNESA masih berstatus sebagai Perguruan Tinggi Badan Layanan Umum (PTN-BLU), saat ini (2026) status UNESA adalah Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH). Karakter PTN-BLU pada dasarnya tetap sangat erat dengan struktur Pemerintah Pusat. Fleksibilitas BLU memang diberikan dalam pengelolaan keuangan untuk meningkatkan pelayanan publik, tetapi fleksibilitas tersebut tidak identik dengan terbentuknya badan hukum yang mempunyai kekayaan sendiri secara independen seperti PTN-BH. Hal tersebut terlihat sangat jelas dalam Statuta UNESA sebelum PTN-BH,  yaitu Permenristekdikti Nomor 79 Tahun 2017, Pasal 93 yang  menyatakan bahwa :  kekayaan UNESA meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual “yang merupakan milik negara”  yang dikelola oleh UNESA. Artinya tanah Maospati yang dihibahkan kepada UNESA pada saat itu,  statusnya berubah dari Barang Milik Daerah menjadi Barang Milik Negara (BMN), tetapi tanah tersebut tetap berstatus  sebagai barang  publik.

Sejak 20 Oktober 2022, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2022 (PP 37/2022) tentang Perguruang Tinggi Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya (UNESA), dengan demikian UNESA berubah dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Perubahan tersebut bukan sekadar perubahan nomenklatur administrasi. Ia mengubah kedudukan kelembagaan, tingkat otonomi, tata kelola keuangan, dan yang paling relevan dalam persoalan hibah adalah rezim kekayaan UNESA, yaitu jika dulu merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan.

Pada konteks di atas baik Pemerintah Daerah maupun DPRD Magetan perlu berhati-hati dan melakukan pencermatan dalam rangka hibah BMD ke PTN BH, dan menentukan kontruksi hukum mana yang dikehendaki, ini bukan mengembangkan prasangka-prasangka, akan tetapi menerapkan  “Legal Due Diligence” untuk memitigasi resiko di masa yang akan datang. Legal Due Diligence bermanfaat untuk mengidentifikasi celah hukum atau pelanggaran regulasi agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari; dan memberikan dasar bagi penyusunan klausul protektif di dalam perjanjian hibah, yang dilakukan sebelum penandatanganan kerja sama strategis disepakati.

Mengapa demikian? Di dalam hal  hibah tanah BMD kepada PTN BH UNESA mendasar ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam PP 37/2022 Pemerintah Daerah dan DPRD Magetan harus membuat kontruksi hukum yang dapat menjawab pertanyaan berikut:” Siapa pemiliknya menurut hukum, siapa yang berwenang mengalihkannya, apakah tanah dapat dijaminkan, apa yang terjadi apabila Kampus UNESA Magetan 20 atau 30 tahun kemudian berhenti beroperasi, dan melalui mekanisme apa tanah dapat kembali kepada kepentingan publik?

Untuk menjawab berbagai pertanyaan di atas berdasar PP 37/2022 yang pertama :  bahwa tanah pascatransaksi hibah dapat menjadi BMD, BMN, atau barang milik UNESA, opsi mana yang akan dipilih oleh Pemerintah dan DPRD Magetan? Masing-masing pilihan akan membawa konsekuensi yang berbeda.

PP Nomor 37 Tahun 2022 memperkenalkan rezim kekayaan yang secara konseptual jauh lebih kompleks :

Pasal 87 menyatakan kekayaan UNESA dapat berasal dari:  kekayaan awal, hasil pendapatan UNESA, bantuan atau hibah dari pihak lain, dan sumber lain yang sah.

Pasal 88 menyebut: kekayaan awal UNESA merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. Tanah tetap merupakan BMN yang ditatausahakan oleh Menteri, inilah status tanah Maospati sekarang,  yang dahulu dihibahkan Pemda kepada PTN BLU UNESA.

Pasal 89 kemudian menciptakan klasifikasi tambahan: tanah yang diperoleh UNESA setelah penetapan kekayaan awal dan bersumber dari APBN merupakan Barang Milik Negara, sedangkan yang bersumber dari APBD merupakan Barang Milik Daerah. Tanah kategori tersebut ditatausahakan oleh Menteri atau oleh gubernur/bupati/wali kota sesuai sumbernya. Pasal ini menyediakan opsi apakah memilih menjadi BMN atau BMD.

Pasal 90 memberikan perlindungan yang sangat kuat. Tanah yang masuk Pasal 88 dan Pasal 89 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak lain. Bahkan ketika tanah BMD berada dalam penguasaan UNESA, pemanfaatannya memerlukan persetujuan gubernur atau bupati/wali kota.

Jika seluruh persoalan berhenti sampai Pasal 90, sebenarnya Pemda  dan DPRD Magetan hampir tidak perlu khawatir. Tanah publik tetap tanah publik. UNESA memperoleh manfaat dan penguasaan untuk kegiatan pendidikan, tetapi tidak mempunyai kewenangan menjual atau menjaminkannya.

Namun ketika melangkah ke Pasal 91, Pasal ini menciptakan kategori yang berbeda, yaitu barang milik UNESA. Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari pengembangan dana UNESA setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik UNESA, dicatat dalam neracanya dan ditatausahakan sendiri oleh UNESA. Dan Pasal 91 ayat (3) menyatakan bahwa tanah yang diperoleh dan dimiliki UNESA selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan Majelis Wali Amanat.

Dari penjelasan di atas terdapat persoalan interpretasi yang harus diselesaikan sebelum hibah dilaksanakan, dan bukan setelah hibah. Pasal 87 memasukkan “bantuan atau hibah dari pihak lain” sebagai salah satu sumber kekayaan UNESA yang dapat bermanifestasi menjadi barang milik UNESA. Ilustrasinya adalah sebagai berikut : Jika Pemda melakukan hibah tanah (dalam arti pemindahtanganan kepemilikan) , dan setelah Berita Acara Serah Terima, tanah tersebut dihapus dari daftar BMD selanjutnya haknya didaftarkan sebagai tanah milik UNESA, terdapat argumentasi bahwa tanah tersebut masuk ke dalam kategori “tanah yang diperoleh dan dimiliki UNESA, selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89”. Padahal  Pasal 89 berbicara secara khusus mengenai tanah yang bersumber dari APBN atau APBD.

Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan ke dua : Hibah tanah BMD yang telah berada dalam neraca Kabupaten Magetan tidak boleh begitu saja diasumsikan identik dengan frasa “tanah yang bersumber dari APBD” tanpa adanya “penetapan” yang terang mengenai konstruksi hukumnya. Karena itu Kabupaten Magetan membutuhkan jawaban tertulis dan authoritative dari pihak-pihak yang mempunyai kewenangan di bidang BMD, pertanahan, pendidikan tinggi, dan pengelolaan aset PTN-BH,  termasuk hasil appraisal atas nilai tanah tersebut.

Inilah sepenggal gagasan yang selama ini luput dari diskursus publik, agak serius tetapi memang penting untuk diwacanakan. Patut diingat kiranya bahwa Pemerintah Daerah  bukan pemilik tanah daerah seperti seseorang memiliki rumah pribadinya. Pemerintah pada hakikatnya adalah administrator kekayaan masyarakat. Itulah sebabnya pejabat daerah tidak bebas menjaminkan, menyewakan, atau menghibahkan BMD sesuai kehendaknya. Terdapat aturan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penilaian, persetujuan, penghapusan, dan pertanggungjawaban.

*Ditulis oleh Pangayoman,  Pelukis dan Pecinta Keris

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru