Magetan,seputarjatim.co.id– Kegagalan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Non-Ermag di 22 desa di Kabupaten Magetan menuai kritik keras. Praktisi Hukum sekaligus aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Magetan, Zainal Faizin, menuding kegagalan ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta para Camat.
Menurut Zainal, permasalahan ini bukan disebabkan oleh regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melainkan karena kendala prosedural dan lemahnya pengawasan di tingkat daerah.
“Kami pertanyakan betul kinerja Camat dan Dinas PMD. Kegagalan pencairan ini terjadi karena masalah prosedural, bukan semata-mata karena PMK terbaru dari Kemenkeu. Camat dan Dinas PMD memiliki peran kunci dalam memastikan kelengkapan verifikasi. Di banyak daerah lain, pencairan bisa mencapai 100 persen,” tegas Zainal Faizin, Sabtu (6/12/2025).
Zainal merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 154 ayat (1) yang secara gamblang menyebutkan bahwa Camat memiliki tugas pembinaan, pengawasan, fasilitasi, dan verifikasi administratif. Tugas ini, jelasnya, mencakup memastikan seluruh persyaratan administratif dan pelaporan telah dipenuhi oleh desa, sehingga proses penyaluran dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) dapat berjalan mulus.
Kegagalan penyaluran DD Tahap II ini, lanjut Zainal, berpotensi menciptakan krisis serius di tingkat desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi tidak terpenuhi, yang berujung pada ancaman gagal bayar untuk sejumlah program yang sedang berjalan.
“Dampak langsungnya dirasakan oleh masyarakat. Program yang sudah dianggarkan, seperti pembangunan fisik, menjadi terhenti,” keluhnya.
Dana Non-Ermag merupakan komponen vital yang menopang berbagai kebutuhan operasional dan pembangunan desa, mulai dari insentif bagi guru TK/PAUD dan guru mengaji, biaya internet desa, gaji operasional perangkat desa, hingga pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur fisik. Terhambatnya dana ini melumpuhkan roda pemerintahan desa secara signifikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2025, desa yang tidak melengkapi dokumen pengajuan Dana Desa Tahap II hingga batas waktu 17 September 2025 dipastikan tidak bisa mendapatkan penyaluran dana non-earmark.
PMK 81/2025 juga mengatur bahwa desa yang gagal salur pada Tahap I tidak berhak menyalurkan Dana Desa Tahap II. Selain itu, syarat salur tambahan Tahap II mencakup Akta KDMP (Kelompok Dasar Masyarakat Pengelolaan) dan komitmen dukungan APBDes terhadap pembentukan KDMP.
Dengan adanya batas waktu yang jelas dan peran Camat/Dinas PMD dalam verifikasi, Zainal Faizin menegaskan bahwa seharusnya 22 desa ini tidak mengalami kegagalan jika pembinaan dan pengawasan dilakukan secara optimal.(ryn)



