Magetan,seputarjatim.co.id – Aturan larangan parkir sepeda motor di halaman depan Pasar Baru Magetan memicu ketegangan antara Paguyuban Pedagang dan Pengusaha Pasar Baru (P4B) dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat. Menanggapi situasi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menyatakan siap turun tangan untuk menjembatani kedua belah pihak.
Kepastian ini disampaikan oleh Anggota DPRD Magetan, Wahyu Kurniawan. Politisi muda dari Fraksi Partai Demokrat tersebut menegaskan bahwa lembaga legislatif akan bertindak sebagai penengah guna mencari solusi terbaik atas polemik yang terjadi.
Menurut Wahyu, pihak dewan pada prinsipnya senantiasa mendukung setiap langkah kreatif yang bertujuan untuk memulihkan dan menggairahkan kembali roda perekonomian para pedagang di Pasar Baru. Terlebih, kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih menghadapi tantangan yang cukup berat.
“Di situasi ekonomi yang ketat dan sulit seperti sekarang, semua usaha untuk meningkatkan perekonomian pedagang pasar akan kita dukung. Dengan catatan, pada koridor dan aturan yang benar,” ujar Wahyu saat memberikan keterangan,Senin(29/06/2026)
Ia juga mengapresiasi munculnya berbagai inovasi usaha baru di kawasan Pasar Baru yang perlahan mulai berhasil menarik minat pengunjung, setelah sebelumnya sempat sepi peminat. Terkait kelonggaran parkir roda dua yang dinilai pedagang mampu mendongkrak omzet dan kunjungan, Wahyu mengaku sepaham.
“Kalau pendapat saya pribadi, asal ada jaminan parkir motor tertata rapi, kok rasanya tidak ada masalah. Dengan catatan, mobil tetap dilarang parkir di pinggir jalan depan Pasar Baru,” imbuhnya.
Guna mengurai persoalan ini secara transparan, DPRD Magetan berencana memanggil pihak Disperindag dalam waktu dekat untuk meminta kejelasan mendalam mengenai dasar aturan tersebut.
“Kami akan menanyakan detail larangan parkir motor di halaman Pasar Baru kepada Disperindag dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan segera diagendakan,” tegasnya.
Sebagai informasi, perseteruan ini bermula ketika Disperindag Magetan memasang rambu larangan parkir bagi kendaraan roda dua di area halaman depan pasar. Kebijakan tersebut langsung menuai protes keras dari P4B karena dianggap memangkas jumlah pelanggannya. Sebagai bentuk perlawanan, paguyuban pedagang telah melayangkan surat resmi ke DPRD Magetan untuk meminta audiensi dan ruang dialog.(ryn)



