Magetan,seputarjatim.co.id — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Pangajoman, menanggapi dinamika serta polemik yang berkembang di masyarakat terkait usulan peruntukan anggaran dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026. Ia menegaskan bahwa berbagai pernyataan yang beredar di publik belakangan ini bukanlah keputusan resmi lembaga dewan.
Pangajoman menilai penyampaian pendapat oleh anggota dewan di ruang publik merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari hak politik. Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tidak salah menafsirkan informasi tersebut seolah-olah sudah menjadi keputusan final Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Badan Anggaran terdiri dari 23 anggota yang mewakili 8 fraksi secara proporsional, termasuk pimpinan. Jadi, pernyataan satu anggota tidak serta-merta mewakili sikap keseluruhan Banggar,” ujar Pangajoman.
Menurutnya, pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih berjalan di tahap awal. Hingga rapat terakhir dihentikan, Banggar baru menyelesaikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan belum melangkah pada pendalaman Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Ia menjelaskan, di sela pembahasan KUA, pemerintah daerah menerima alokasi dana Kurang Bayar dari Pemerintah Pusat sebesar kurang lebih Rp38 miliar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. TAPD kemudian menyerahkan rancangan kerangka besar alokasi anggaran tersebut, yang memuat sekitar 15 item usulan.
Beberapa poin usulan yang masuk di antaranya pengadaan videotron, pembangunan toilet sekolah, peremajaan mobil operasional camat, hingga usulan tambahan anggaran Sekretariat DPRD sebesar Rp3,5 miliar.
“Usulan-usulan itu baru disampaikan sekilas dan belum disentuh sama sekali dalam pendalaman materi, data kelayakan, skala prioritas, maupun kecukupan anggaran di masing-masing dinas. Rapat saat itu keburu dihentikan menjelang Maghrib dan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya,” paparnya.
Pangajoman menyayangkan polemik yang justru mendahului proses teknis di internal dewan. Menurutnya, jeda waktu pembahasan PPAS seharusnya dimanfaatkan oleh komisi-komisi terkait untuk mendalami usulan tersebut bersama mitra kerja mereka.
Sebagai contoh, usulan anggaran toilet sekolah dasar yang berada di bawah Dinas Pendidikan dapat ditelaah langsung oleh Komisi A melalui rapat kerja maupun uji petik di lapangan. Langkah ini dinilai jauh lebih efektif dan berbasis data faktual ketimbang memicu perdebatan di ruang publik yang berpotensi membingungkan masyarakat.
Ia menegaskan kembali bahwa penetapan Raperda APBD Perubahan 2026 masih melalui proses panjang. Seluruh keputusan akhir Banggar dipastikan bakal mengkomodasi serta mempertimbangkan masukan dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Magetan.(ryn)



