Surabaya,seputarjatim.co.id — Pemerintah Provinsi Jawa Timur meluruskan kabar mengenai proses administrasi penggantian pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti, secara tegas membantah rumor yang menyebutkan pihaknya telah mengembalikan berkas pengajuan tersebut.
Lilik menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait pengembalian dokumen usulan sama sekali tidak berdasar. Menurutnya, secara prinsip, berkas usulan peresmian pemberhentian serta pengangkatan pengganti Ketua DPRD Magetan yang diterima Pemprov Jatim telah selaras dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Informasi mengenai pengembalian berkas itu tidak benar. Secara prinsip, usulan peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti Ketua DPRD Magetan sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Lilik saat dikonfirmasi melaui pesan WhatsAPP
Ia menambahkan, pihak Pemprov Jatim saat ini fokus meneliti kelengkapan administrasi yang disyaratkan. Apabila seluruh dokumen pendukung dinyatakan lengkap dan valid, tahapan pemrosesan penerbitan surat keputusan (SK) peresmian akan langsung dijalankan sesuai prosedur baku.
“Jika seluruh persyaratan dokumen dinyatakan lengkap, tentu akan segera kami proses lebih lanjut,” tegasnya.
Pernyataan resmi ini sekaligus mengklarifikasi simpang siur informasi di publik terkait kelanjutan proses pergantian tampuk pimpinan legislatif di Kabupaten Magetan.(ryn)



