Magetan,seputarjatim.co.id – Tak kurang 1050 karyawan pabrik Gudang Garam Trimitra Karya Sejati tampak sumringah setelah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Pemkab Magetan,Selasa (25/07/2023)
Kadinsos Magetan, Parminto Budi Utomo menyampaikan bahwa penerimaan BLT DBHCHT ini merupakan bagian dari Program Pemulihan Pembinaan Lingkungan Sosial dan tahun 2023 ada tiga sasaran penerima manfaat dari DBHCHT tersebut.
Parminto juga menyampaikan bahwa total ada 2.050 penerima BLT, dengan rincian 1.050 orang untuk buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau sebanyak 204 orang dan warga yang mengalami kemiskinan ekstrem mencapai 796 orang.
“Hari ini kami salurkan kepada 1.050 buruh pabrik rokok. Sedangkan dalam minggu ini akan kami serahkan kepada para petani tembakau. Untuk penyerahan akan kami lakukan di Kecamatan Parang,” kata Kadinsos Magetan Parminto Budi Utomo

“Sasarannya (penerima) adalah buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, masyarakat terdampak PHK pabrik rokok dan penerima manfaat lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah,” terang Kadinsos.
Di kesempatan yang sama Bupati Magetan Suprawoto menyanpaikan bahwa DBHCHT menyumbang 10% APBN.
“Di Magetan sendiri DBHCHT untuk APBD kita sebelum adanya pabrik Gudang Garam ini cuma 21 M, sekarang semenjak ada pabrik Gudang Garam DBHCHT kita mencapai 31 M,” jelas Bupati.
Untuk besaran BLT yang diterima, setiap bulannya sebesar 300 ribu rupiah. Sedangkan untuk tahap pertama, akan disalurkan selama empat bulan, jadi total tiap penerima manfaat sebesar Rp 1,2 juta.
“Per-bulan para penerima manfaat akan menerima 300 ribu yang saat ini kita laksanakan adalah tahap I untuk 4 bulan kedepan sejumlah 1,2 juta,” pungkasnya(red/SJ)