Senin, 31 Agustus 2026
BerandaArtikelStrategic Omission : Ketika Setengah Kebenaran Menjadi Instrumen Manipulasi Politik.

Strategic Omission : Ketika Setengah Kebenaran Menjadi Instrumen Manipulasi Politik.

-

Di dalam era demokrasi deliberatif, kebohongan bukanlah satu_satunya  ancaman terhadap kebenaran. Terdapat strategi komunikasi yang lebih halus, lebih sulit dibuktikan dan di dalam berbagai sisi justru lebih efektif ketimbang kebohongan langsung. Seorang komunikator tidak perlu mengatakan sesuatu yang palsu, ia cukup menyampaikan sesuatu yang benar, memilah dan memilih bagian tertentu dari fakta, menonjolkannya kepada publik, akan tetapi “menyembunyikan” bagian yang lain, oleh karena jika diketahui masyarakat akan mengubah cara mereka memahami persoalan. Inilah yang kemudian disebut dengan “strategic omission”, penghilangan informasi secara strategis; yaitu penghilangan informasi material secara sengaja untuk menghasilkan persepsi tertentu pada audiens.

Sebagai ilustrasi misalkan, seorang anggota legislatif atas nama Badan Anggaran dan Lembaga DPRD dengan lantang mempertanyakan Anggaran Pemerintah Daerah,  dia meminta Pemda transparan terhadap urgensi dan efisiensi pemanfaatan anggaran tersebut dan keberpihakkannya kepada masyarakat.

Tidak ada yang salah dengan kritik tersebut, bahkan secara demokratis fungsi pengawasan merupakan salah satu fungi dari DPRD. Namun persoalan akan menjadi lain apabila pada saat yang sama yang bersangkutan sebenarnya mengetahui bahwa DPRD sendiri juga mengajukan usulan tambahan alokasi anggaran yang cukup besar, akan tetapi fakta tersebut tidak pernah disampaikan  kepada media. Jika informasi dikonstruksikan demikian, maka akan menimbulkan persepsi ke publik bahwa “ eksekutif adalah pihak yang boros, sementara legislatif adalah sebagai pihak yang mengawasi pemborosan”, padahal apabila informasi disampaikan secara utuh maka publik akan berkesimpulan “baik eksekutif maupun legislatif perlu dikritisi penggunaan anggarannya”.

Dengan ilustrasi di atas, persoalannya bukanlah semata-mata terkait benar atau salahnya sebuah pernyataan, akan tetapi yang lebih fundamental adalah apakah informasi yang disampaikan kepada publik menggambarkan sebuah realitas secara proporsional dan utuh.

Padahal realitas pembahasan anggaran adalah mekanisme yang kompleks melalui berbagai tahapan dalam koridor peraturan perundangundangan. Jika tidak memperhatikan ketentuan peraturan perundangan tentu akan dapat dipertanyakan keabsahan sebuah Peraturan Daerah yang kemudian dikenal sebagai APBD. Di dalam konteks demokrasi deliberatif apakah masyarakat tidak memiliki peran di dalam pembahasan ini? Di dalam pembentukan sebuah Perda peran serta masyarakat justru sangat diperlukan. Secara formal aturan memungkinkan masyarakat berperanserta melalui musrenbang yang diadakan pemerintah daerah dan melalui reses-reses yang dilakukan oleh seorang anggota dewan. Masihkah ada kanal lain? Ada yaitu melalui rapat-rapat dengar pendapat langsung dengan komisi-komisi, seperti yang dilakukan para peternak ayam petelur, dan masalah tambang galian C, mengadakan audiensi langsung. Selain itu sebagian besar anggota dewan pasti  memperhatikan perkembangan informasi terkini dalam kesehariannya yang kemudian disampaikan didalam rapat-rapat pembahasan.

Disinilah kemudian klaim politik perlu diuji apakah sudah diberikan secara utuh dan proporsional, karena publik tidak selalu memiliki akses langsung terhadap dokumen anggaran, tata cara-wewenang dan tahapan-tahapan pembahasan anggaran, sebagian besar masyarakat memahami proses-proses politik melalui media. Alangkah naifnya kemudian apabila  aktor politik memanfaatkan media  sebagai sarana untuk melakukan strategic ommision.

Penulis oleh :Pangayoman, Pelukis dan Pecinta Keris Alumni Sekolah Kehidupan

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru