Kamis, 7 Mei 2026
BerandaDaerahStatus Tersangka, Dua Anggota DPRD Magetan Tetap Terima Gaji Pokok

Status Tersangka, Dua Anggota DPRD Magetan Tetap Terima Gaji Pokok

-

Magetan,seputarjatim.co.id – Meski tengah menjalani masa penahanan oleh pihak Kejaksaan, Ketua dan satu anggota DPRD Kabupaten Magetan dipastikan masih menerima hak keuangan berupa gaji pokok. Kendati demikian, sejumlah tunjangan strategis bagi ketiga wakil rakyat tersebut mulai ditangguhkan oleh pihak Sekretariat Dewan.

Plt Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujawadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan regulasi yang berlaku mengenai status hukum anggota dewan. Selama status mereka masih sebagai tersangka, hak sebagai anggota legislatif tetap melekat, namun terdapat pembatasan pada komponen tunjangan tertentu.

“Karena yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka, maka sebagai anggota tetap mendapatkan haknya. Namun, ada dua tunjangan yang sementara ini kami tangguhkan,” ujar Yok Sujawadi saat memberikan keterangan kepada media.

Yok merinci bahwa dua poin utama yang ditangguhkan adalah tunjangan kinerja dan tunjangan transportasi. Ia menekankan bahwa penangguhan ini bukan berarti penghapusan hak secara permanen, melainkan penundaan pemberian hingga adanya kepastian hukum lebih lanjut.

“Bukan tidak diberikan, tetapi kami tangguhkan. Jika status hukumnya nanti naik menjadi terdakwa, maka pemberian tunjangan-tunjangan tersebut akan sepenuhnya dihentikan,” tegasnya.

Langkah yang diambil oleh Sekretariat DPRD Magetan ini bukan tanpa dasar. Yok menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur untuk memastikan kebijakan tersebut sesuai dengan koridor hukum dan administrasi pemerintahan.

Sebagai langkah tindak lanjut secara persuasif, pihak Sekretariat DPRD juga berencana untuk menjalin komunikasi dengan pihak keluarga para anggota dewan tersebut.

“Kami akan berkomunikasi dengan pihak keluarga untuk menyampaikan hasil konsultasi dan ketentuan terkait hak-hak keuangan ini agar semua pihak memahami duduk perkaranya,” tutup Yok.(ryn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru