Magetan, seputarjatim.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Magetan menyerahkan surat permohonan perlindungan dan kepastian hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magetan, Senin ( 03/04/2023)
Katua DPC Partai Demokrat Kabupaten Magetan dr. Pangajoman melalui Ahmad Setiawan, SH, sebagai kepala bidang hukum dan pengamanan partai mengatakan, surat yang diajukan merupakan aspirasi kader Demokrat Kabupaten Magetan yang loyal dan setia kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ahmad Setiawan yang akrab disapa Wiryo juga menyampaikan bahwa dirinya mewakili seluruh kader partai Demokrat, melakukan ini untuk menghindari perampokan partai dengan cara-cara yang tidak etis dan tidak patut dari kepemimpinan yang tidak sah.
Pasalnya kata dia, secara hukum partai hanya mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Teuku Riefky Harsa sebagai pemimpin yang sah berdasarkan hasil Kongres di Jakarta 2020 lalu.
“Kami bersama rombongan kesini guna bersilaturahmi sekaligus menyampaikan surat resmi, dalam hal ini permintaan perlindungan hukum dan telah diterima secara baik oleh pihak Pengadilan Negeri Magetan, ” ucap Wiryo
Ia menegaskan bahwa tidak ada polemik yang terjadi di tubuh partai baik itu secara nyata (de facto) maupun dari segi hukum (de jure). kemarin kata dia, telah diputuskan oleh MA atas peninjauan kembali (judicial review) terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang amar putusannya tidak dapat diterima.
“Jadi dari tiga kali total gugatan yang dilayangkan kepada partai kami itu semuanya di tolak oleh Majelis Hakim,” paparnya.
Ahmad Setiawan alias Wiryo berharap melalui Pengadilan Negeri, Makamah Agung (MA) akan memberikan perlindungan dan keadilan penuh kepada Partai Demokrat, sehingga di kemudian hari tidak ada lagi pihak-pihak yang bisa mengganggu, seperti yang selama ini dilakukan Moeldoko Cs dan kedepan tidak ada lagi upaya- upaya menggangu Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.(*)