Rabu, 15 Oktober 2025
BerandaDaerahKelurahan Kepolorejo Bagikan 180 Sertifikat Tanah PTSL, Jamin Kepastian Hukum dan Dorong...

Kelurahan Kepolorejo Bagikan 180 Sertifikat Tanah PTSL, Jamin Kepastian Hukum dan Dorong Kesejahteraan Warga

-

Magetan,seputarjatim.co.id– Sebanyak 180 sertifikat tanah diserahkan kepada masyarakat Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam sebuah acara yang berlangsung sederhana namun bermakna.

Penyerahan ratusan sertifikat ini merupakan wujud nyata kerja sama antara pemerintah kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan dalam upaya memberikan kepastian hukum atas hak tanah milik warga. Keberadaan sertifikat yang sah diharapkan dapat membawa dampak positif, terutama dalam mempermudah akses masyarakat ke layanan perbankan dan pemanfaatan aset tanah secara maksimal.

Dalam sambutannya, Kepala Kelurahan Kepolorejo, Aditya Surendra Mawardi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan proses pendaftaran tanah melalui program PTSL. Beliau menegaskan bahwa program ini memiliki manfaat besar dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.

“Program PTSL ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kepastian hukum ini, kami berharap sertifikat tanah yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik dan menjadi aset yang produktif bagi keluarga,” ujar Kepala Kelurahan.

Beliau juga berpesan agar warga penerima sertifikat menjaga dokumen penting tersebut dengan baik karena merupakan dokumen sah yang memiliki nilai penting. Selain itu, masyarakat diminta untuk bijak dalam memanfaatkan sertifikat, terutama jika digunakan sebagai agunan.

“Gunakan sertifikat secara bijak, terutama bila dijadikan agunan untuk kegiatan produktif. Pilihlah langkah yang tepat agar aset ini benar-benar membawa manfaat maksimal bagi peningkatan ekonomi,” tutupnya.

Program PTSL terus digalakkan oleh pemerintah sebagai strategi nasional untuk mempercepat legalisasi seluruh bidang tanah di Indonesia, sekaligus meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.(ryn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
spot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru