Minggu, 18 Oktober 2026
BerandaPeristiwaTekan Penyalahgunaan Narkoba, Polres Magetan Intensifkan Razia Kafe dan Tempat Karaoke

Tekan Penyalahgunaan Narkoba, Polres Magetan Intensifkan Razia Kafe dan Tempat Karaoke

-

Magetan,seputarjatim.co.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan mengintensifkan pengawasan di sejumlah tempat hiburan malam pada Sabtu (17/10/2026) malam. Langkah ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Magetan.

Operasi gabungan yang dikemas dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut menyasar berbagai tempat karaoke dan kafe yang tersebar di beberapa lokasi strategis, di antaranya Kecamatan Magetan, Parang, dan Maospati.

Dalam razia tersebut, petugas tidak hanya menggeledah area lokasi, tetapi juga menggelar tes urine secara acak kepada para pengunjung dan pekerja tempat hiburan. Berdasarkan data pemeriksaan di lapangan, seluruh sampel urine yang diuji menunjukkan hasil negatif dari kandungan zat terlarang, serta tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Kendati bebas dari penyalahgunaan narkoba, aparat menemukan sejumlah minuman keras (miras) tanpa izin edar resmi di beberapa titik lokasi. Barang bukti miras ilegal tersebut langsung disita oleh Satuan Samapta Polres Magetan untuk diproses hukum melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kasat Resnarkoba Polres Magetan, IPTU Misbakhul Munir, S.H., menjelaskan bahwa razia berkala ini merupakan bentuk komitmen nyata kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram serta menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ia menegaskan, langkah preventif ini selaras dengan arahan pimpinan Polri, baik Kapolri maupun Kapolda Jawa Timur, untuk memperketat pengawasan agar fasilitas hiburan malam tidak dijadikan sarana transaksi maupun lokasi pesta narkoba.

“Kami ingin memastikan tempat hiburan di Magetan bersih dari peredaran narkotika. Pengawasan dan tindakan tegas akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” ujar IPTU Misbakhul Munir.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut aktif menjaga lingkungan dari ancaman bahaya narkoba. Warga yang melihat atau mencurigai adanya indikasi penyalahgunaan narkotika diharapkan segera melaporkannya ke pihak berwajib melalui layanan darurat bebas pulsa Call Center 110.(ryn)

Artikulli paraprak

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru