Magetan,seputarjatim.co.id – Terkait kaburnya terdakwa di saat sidang, Kasi Intel Kejari Magetan Andy Sofyan, dalam rilisnya menyampaikan bahwa peristiwa kaburnya terdakwa di ruang tahanan Pengadilan Negeri Magetan, terdakwa telah mempersiapkan alat dari Rutan Magetan.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Magetan, Rudi Erwanto,menjelaskan bahwa Rumah Tahanan (Rutan) Magetan telah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) ketika mengeluarkan tahanan yang dititipkan di rutan untuk keluar menjalani proses persidangan, Ada berkas lengkap dengan sidik jari yang dikeluarkan Rutan Magetan saat tahanan dikeluarkan untuk bersidang.
Rutan Magetan melakukan penggeledahan terhadap tahanan dilakukan hingga dua kali yang juga disaksikan petugas dari kejaksaan dan kepolisian.
“Dua kali penggeledahan. Pertama di sebelum keluar pintu utama, di maksimum security. Berikutnya, di pintu sebelum meninggalkan rutan serta di saksikan petugas dari Kejaksaan dan kepolisian. Bahkan, baju putih untuk sidang itu kami yang menyediakan, sehingga dipastikan di dalam rutan sudah digeledah,” katanya, Rabu (24/01/2024).
Rudi menjelaskan ketika meninggalkan rutan, dan masuk mobil tahanan untuk dibawa ke persidangan menjadi tanggung kejaksaan.
Rudi Erwanto menambahkan, bahwa rutan mengeluarkan 12 tahanan sekitar pukul 09.30 WIB untuk menjalani persidangan. Sekitar pukul 16.30 WIB tahanan dikembalikan pihak kejaksaan berjumlah 11 orang.
“Ada berita acaranya, satu tahanan belum kembali dari kejaksaan,” katanya. (*)