Jumat, 16 Oktober 2026
BerandaOpiniPrajurit TNI yang Melakukan Tindak Pidana Umum Harus Dibawa Ke Peradilan Umum...

Prajurit TNI yang Melakukan Tindak Pidana Umum Harus Dibawa Ke Peradilan Umum Bukan Militer

-

Tanggal 15 oktober menjadi momentum besar bagi sistem peradilan di Indonesia, karena Mahkamah konstitusi membacakan putusan atas permohonan uji materiil nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan kamis kemaren. salah satu amar putusannya menyatakan bahwa Undang undang 31 tahun 1997 tentang peradilan militerbertentangan dengan konstitusi. Mahkamah konstitusi juga menyatakan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI harus diadili di peradilan umum, bukan di peradilan militer.

Ada beberapa point penting yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.Yuridiksi Peradilan Militer berdasarkan materinya adalah kewenangan peradilan militer hanya berlaku untuk tindak pidana militer bukan berdasarkan status pelaku sebagai prajurit. Mahkamah konstitusi juga memerintahkan Presiden dan DPR RI merevisi undang undang nomor 31 tahun 1997 dalam tenggang waktu 2 tahun. Apabila dalam jangka waktu 2 tahun undang undang tersebut tidak direvisi oleh Presiden dan DPR RI maka Undang undang tersebut dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Ini merupakan sejarah, dalam beberapa dekade tuntutan atas revisi undang undang tersebut seakan berhadapan dengan tembok tebal.

Mabes TNI melalui Kapuspen TNI juga menyampaikan akan menaati, menghormati dan tunduk pada putusan mahkamah konstitusi. Mahkamah konstitusi, menyampaikan semakin jauh tindak pidana berdasarkan karakter khusus kemiliteran maka akan semakin lemah alasan mempertahankan kewenangan peradilan militer. Hal ini juga akan berdampak terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI dilakukan di peradilan umum akan mencegah resiko Impunitas. Mahkamah konstitusi juga mempertimbangkan ada kejelasan pembatasan tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI. Ini juga akan berdampak pada batasan kewenangan peradilan militer dan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berawal dari permohonan uji materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam undang undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. Pemohon menjelaskan pasal 106 Undang undang Peradilan militer membatasi peran Advokat atau Penasehat Hukum ketika mendampingi tersangka dalam proses pemeriksaan, Menurutnya ketentuan tersebut tidak lagi sejalan dengan pengaturan hak hak advokat dalam undang undang nomor 20 tahun 2025( KUHAP ).

Dengan demikian Justifikasi Yuridiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata mata pada status pelaku sebagai prajurit TNI. Maka ketika prajurit TNImelakukan tindak pidana umum harus tetap di proses di peradilan umum sebagaimana diatur dalam kitab undang undang hukum Pidana. Dalam permohonannya pemohon menegaskan bahwa perbedaan perlakuan hukum menjadikan diskriminasi keadilan antara Prajurit TNI dan warga sipil jika melakukan tindak pidana. Perbedaan perlakuan hukum antara Prajurit TNI dan Sipil bertentangan dengan prinsip negara hukum, azas hukum serta jaminan kepastian hukum.EQUALITY BEFORE THE LAW (Persamaan dihadapan Hukum).

Penulis : AHMAD SETIAWAN SH.MH.CCLA Advokat dan Praktisi Hukum (Managing Partner AS Law Firm)Ketua Presidium DPP YLBHI No Viral No Justice Ketua DPC PERARI Magetan

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru