Magetan,seputarjatim.co id — Ketegangan antara pelaku usaha Pasar Baru Magetan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan resmi mereda. Komisi B DPRD Kabupaten Magetan berhasil memediasi polemik terkait sosialisasi penataan kawasan untuk rencana pembangunan bioskop melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran, Jumat (24/7/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Magetan, Rita Haryati. Turut hadir dalam forum mediasi tersebut Kepala Disperindag Magetan Sucipto, Sekretaris Disperindag Kiki Indriyani, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Baru Sunardi, serta Mahadhika, pemilik Toko Alat Tulis Ranipuri yang kawasannya berpotensi terdampak proyek revitalisasi.
Polemik ini bermula dari keluhan Mahadhika mengenai minim dan kaku-nya pola komunikasi instansi dinas terkait. Berdasarkan rencana awal, area Toko Ranipuri seluas sekitar tiga plong bakal dialihfungsikan menjadi akses jalan penghubung (connecting space) antar-dua gedung bioskop yang diproyeksikan berdiri di Pasar Baru.
Mahadhika menegaskan bahwa pada dasarnya para pedagang sangat mendukung langkah pemerintah daerah dalam menggandeng investor demi menggairahkan perekonomian Pasar Baru. Namun, ia menyayangkan pendekatan dan tata cara penyampaian informasi yang dinilai kurang persuasif.
“Kami sangat mendukung upaya pemerintah mendatangkan investor untuk meramaikan Pasar Baru. Namun, kami memohon agar sosialisasi dan pendampingan dapat dilakukan secara humanis dan transparan,” tegas Dhika dalam RDP tersebut.
Merespons masukan tersebut, Kepala Disperindag Magetan, Sucipto, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas kekurangoptimalan jajarannya dalam membangun dialog bersama para pedagang. Ia menjelaskan bahwa keterbatasan informasi sebelumnya terjadi karena proses negosiasi teknis dengan pihak investor bioskop memang belum memasuki tahap final.
“Kami memohon maaf atas kendala komunikasi ini. Keterbatasan sosialisasi terjadi lantaran kerja sama dengan investor bioskop masih dalam proses pematangan. Kami menegaskan dan menjamin tidak ada tindakan penggusuran terhadap pedagang yang ada di Pasar Baru,” ujar Sucipto memaparkan.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Magetan, Rita Haryati, menekankan pentingnya perbaikan pola interaksi publik oleh OPD terkait agar kejadian serupa tidak berulang. Ia mengingatkan bahwa kegaduhan di tingkat lokal dapat memberikan sinyal negatif bagi calon penanam modal.
“Poin utamanya terletak pada miskomunikasi. Hal ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Jangan sampai situasi di lapangan menjadi riuh terlebih dahulu sebelum kesepakatan investasi resmi disahkan. Dinamika semacam ini berpotensi membuat investor ragu untuk berinvestasi,” tutur Rita.
Lebih lanjut, Rita menegaskan bahwa Komisi B mendukung penuh langkah Pemkab Magetan dalam menghidupkan kembali denyut ekonomi Pasar Baru melalui investasi swasta. Kendati demikian, masuknya investasi baru wajib memegang prinsip saling menguntungkan dan tidak mengorbankan pelaku usaha lokal yang sudah ada.
“Prinsipnya, investasi yang masuk harus menghidupkan ekosistem perdagangan, bukan malah mematikan usaha warga yang telah berjalan,” pungkasnya.(ryn)



