Magetan,seputarjatim.co.id-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan Badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah yang berdasarkan keputusan Presiden RI No.8 Tahun 2001 yang memiliki fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat,Infaq dan Sedekah (ZIS) di tingkat Nasional.
HUT ke-24 Badan Amil Zakat Nasional(Baznas)Republik Indonesia yang di gelar di Pendopo Surya Graha Magetan dengan mengangkat tema ‘Cahaya Zakat yang berarti Keajaiban bagi Muzaki dan Mustahik’.
Tema tahun ini memiliki makna yang sangat dalam,zakat bukan hanya sekedar kewajiban tetapi juga sarana yang mendatangkan keberkahan.
Ketua Baznas Magetan,Sumarno Abdul Azis menyampaikan bahwa bahwa posisi Baznas berfungsi sebagai Amil Negara,yang keberadaanya dilindungi oleh Al-quran,Hadist,syariat agama dan Undang-undang Nomer 23 Tahun 2011’
“Keberadaan Baznas dilindungi Undang-undang,Insyaallah dana yang di kumpulkan pasti tepat sasaran dan tidak diselewengkan,” ucapnya,Kamis(23/01/2025)

Sumarno juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah ikut berperan dan berpartisipasi dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Berkat dukungan dan partisipasi semua pihak, di tahun 2024 pengumpulan Baznas Kabupaten Magetan mencapai 2,4 milyar dan semua dana sudah kami salurkan kepada mereka yang berhak menerimanya secara adil dan merata,” imbuhnya
Sementara itu Pj Sekdakab Magetan,Winarto menyampaikan bahwa Baznas tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat prasejahtera akan tetapi luga menjadi inspirasi dan motivasi untuk berbuat kebaikan.
“Kepercayaan masyarakat harus terus dibangun,agar lebih banyak Muzakki yang menunaikan zakat ,infaq, dan sedekah melalui Baznas,dan Baznas terus dapat mengemban amanah dalam mengelola zakat di Kabupaten Magetan secara professional,” harapnya.
Untuk informasi bahwa pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan penghargaan Baznas Award kepada penerima.(ryn).