Magetan,seputarjatim.co.id-Setelah mengikuti rapat dengar pendapat(RDP) Bersama Komisi D DPRD Magetan,Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan(DLHP),Saif Mukhlisun menegaskan akan segera memanfaatkan lahan kosong di Kawasan Eco Bambu Park.
Melalui pesan WhatsApp Mukhlisun menjelaskan sesuai masterplan bahwa luas lahan Eco Bambu Park mencapai 18,5 hektare dan 40 persen lahan tersebut bisa dioptimalkan untuk mendukung ketahanan pangan.
“Jadi total luas lahan 18,5 hektare sekitar 30 atau 40 persen bisa dioptimalkan untuk mendukung ketahanan pangan,” ucapnya.
Mukhlisun juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pengampu.
“kami akan berkoordinasi dengan pengampu aset dan Bagian hukum terkait pemanfaatan sementara, sebelum lahan tersebut digunakan,Bagaimana aturan teknis agar tidak berbenturan dengan regulasi,” jelasnya
Ketika Seputarjatim.co.id bertanya apakah rencana penggunaan lahan di Kawasan Eco Bambu Park Kadin LHP tersebut harus seijin Bupati?
“Ya pasti lah, karena lahan itu juga sudah ditetapkan oleh Bupati sebagai RTH dengan tematik bamboo,” jawab Kepala Dinas LHP Magetan,Saif Mukhlisun.
Muklisun juga menjelaskan bahwa pihaknya hanya sebagai pengelola aset dan itu sesuai ketentuan untuk memenuhi kekurangan RTH.
“Penanggung jawab aset di Magetan kan ada(Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset daerah/Pasal 5 PP 27/2014,red). Kami ini kan hanya pengelola aset dan itu sesuai ketentuan untuk memenuhi kekurangan RTH kita,” jelasnya.
Dikutip dari MagetanKita .com bahwa penetapan Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Komisi Pemilihan Umum(KPU) Magetan masih menunggu surat resmi dari KPU RI.(ryn)